TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) menyampaikan, tengah menyiapkan langkah hukum untuk perusahaan angkutan dan truk yang tak patuhi uji emisi.
Hal ini terkait upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jabodetabek.
"Kami juga sedang menyiapkan langkah hukum untuk usaha-usaha angkutan dengan menggunakan pendekatan hukum pidana," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Jumat (8/9/2023).
Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun ayat 1 dan 2 Pasal 100 UU 39/2009 itu berbunyi, sebagai berikut:
"Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali."
Oleh karena itu, Rasio menyampaikan, akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan angkutan dan truk yang melebihi baku mutu uji emisi.
"Menekannya dengan sanski apabila terjadi kembali, maka akan kami kenakan hukuman pidana," ucap Rasio.
Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Tutup Perusahaan Pencemar
"Ini akan kita lakukan kepada pihak-pihak angkutan ya, perusahaan-perusahaan angkutan, baik itu bus maupun truk-truk, kita tahu itu kan banyak bus atau truk yang asap hitam," sambungnya.