TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia pada 4 - 17 September 2023.
Dari pelaksanaan Operasi Zebra selama 4 hari sejak hari Senin (4/9/23), lebih dari 10 ribu pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.
Angka tersebut didominasi oleh kendaraan roda 2.
Berikut adalah rinciannya, dikutip dari laman Polri:
1. Tidak menggunakan helm SNI: 14.378 pelanggar
2. Melanggar marka jalan: 6.087 pelanggar
Baca juga: 4 Hari Operasi Zebra, Polisi Tegur dan Tilang Puluhan Ribu Pelanggar
3. Melawan arus: 3.862 pelanggar
Sementara itu, pelanggaran terbanyak dari kendaraan roda 4 adalah:
1. Tidak menggunakan safety belt: 3.388 pelanggar
2. Melanggar marka jalan: 3.516 pelanggar
3. Menggunakan handphone saat mengemudi: 157 pelanggar
Selain menilang, Polisi juga memberikan peneguran kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Tercatat selama 4 hari pelaksanaan Operasi Zebra sebanyak 73.283 pengendara yang diberikan teguran oleh polisi.
Berikut pelanggaran yang menjadi sasaran tilang Operasi Zebra 2023 dan sanksinya, dikutip dari laman NTMC:
1. Melawan Arus: Pasal 287
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ
Sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289
Sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5
Sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281
Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Tribunnews.com, Widya)