News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Dalami Dugaan Keberadaan Hasbi Hasan di DoubleTree by Hilton Surabaya Bahas Pengondisian Perkara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keberadaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Hotel Doubletree by Hilton Surabaya untuk membahas pengondisian perkara kasasi.

Pendalaman materi itu dikonfirmasi kepada saksi Pujitama Tamamas selaku Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya pada 8 September 2023 di Gedung BPKP Jawa Timur.

"Pujitama Tamamas (Operation Manager Hotel Doubletree by Hilton Surabaya), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan keberadaan tersangka HH (Hasbi Hasan) di salah satu hotel di Surabaya dalam rangka membahas pengondisian perkara yang diajukan kasasinya di MA," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Istri dan Anak Sekretaris MA Hasbi Hasan Tolak Beri Keterangan ke Penyidik KPK

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan. Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp 11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini