Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta PT Indobuildco segera mengosongkan lahan yang saat ini Hotel Sultan secara baik-baik.
Hal tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 26 yang dikeluarkan untuk PT Indobuildco telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan HGB nomor 27 yang dikeluarkan untuk PT Indobuilco telah berakhir pada 3 April 2023.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).
"Ya kita harap agar itu dikosongkan dengan baik-baik dan nanti proses pengosongan itu akan dilakukan melalui penegakan hukum secara persuasif tentu saja," kata Mahfud saat konferensi pers.
Mengingat di atas lahan tersebut terdapat gedung yang diklaim Indobuildco di mana ada sejumlah karyawan yang bekerja di sana, kata Mahfud, hal tersebut nantinya bisa dibicarkan dengan Sekretariat Negara sebagai pemilik lahan yang sah.
Ia pun meminta kepada karyawan yang bekerja di sana tidak gelisah dan tetap bekerja seperti biasa.
"Kepada karyawan yang di sana supaya tidak gelisah, tidak akan ada persoalan apa-apa, tetap bekerja seperti biasa, karena ini. Ya sama dengan kasus-kasus lain, berpindah owner tetapi kegiatan-kegiatan ekonomi, bisnis dan sebagainya akan tetap dilindungi tetapi sekarang pengelolaannya di bawah Sekretariat Negara," kata Mahfud.
Ia mengatakan dalam perjalanannya PT Indobuildco telah mengajukan sejumlah gugatan perdata terkait lahan tersebut.
Mahkamah Agung (MA), kata Mahfud, juga telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali terkait hal tersebut.
"Sudah PK sampai empai kali, mereka kalah, bahwa tanah ini adalah aset negara, Setneg, dan waktunya sudah lewat ini, Maret April tadi. Sesudah kalah di perdata, sekarang mereka masuk lagi ke PTUN, gugat baru. Sudah berkali-kali kalah, sudah tidak mungkin, gugat ke PTUN," kata Mahfud.
"Dan kita berpendapat bahwa urusan PTUN itu biar jalan karena urusan keperdataannya sudah selesai. Dan dalam pikiran logika hukum kami, nanti tentu pengadilan yang akan memutus, logika hukum kami tentu yang PTUN itu sama juga buang-buang waktu, mengulur waktu seperti yang sebelumnya. Meskipun harus kita hormati, tetapi yang perdatanya ini sudah lewat empat bulan yang lalu, sudah habis semuanya," sambung dia.
Ada Pejabat yang Menghalangi
Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan masih ada pejabat atau pihak lain yang mencoba menghalangi pengambilalihan lahan milik Sekretariat Negara di area GBK Senayan Jakarta dari PT Indobuildco.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh siapa sosok yang dimaksud.
Saor juga mengatakan pihaknya meminta pihak Indobuildco untuk menyerahkan lahan seluas sekira 13 hektar di Senayan Jakarta kepada pihaknya secara persuasif.