Hal tersebut karena Hak Guna Bangunan (HGB) yang pernah diberikan kepada Indobuildco selama 50 tahun telah habis masa berlakunya.
"Apa yang tadi dibilang oleh Pak Kapolri, kami minta kepada Indobuildco dengan persuasif untuk segera menyerahkan tanah tersebut," kata Saor saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).
"Kedua, kita minta siapapun supaya kooperatif membantu proses penegakan hukum ini. Kami ingatkan, karena masih ada pejabat, atau siapapun yang mencoba untuk menghalang-halangi. Demi hukum, saya kira itu punya konsekuensi. Kami betul-betul sebagai kuasa hukum, kemudian diencourage, dikuatkan oleh Pak Menko (Menko Polhukam Mahfud MD)," sambung dia.
Baca juga: Mahfud MD Minta Pontjo Sutowo Segera Hengkang dari Hotel Sultan, Bagaimana Nasib Karyawannya?
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi perhatian.
Hal itu, kata dia, karena menyangkut wajah Indonesia yakni GBK.
"Saya kira cukup 50 tahun, tetapi karena ini menyangkut wajah daripada negara karena ini wajah kita, soal GBK ini. Itu sebabnya mengapa kemudian ini harus kita punya atensi," kata dia.
Kronologi PT Indobuildco Kuasai Lahan di GBK
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco.
Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun.
Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003.
Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989 kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno.
Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.
Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.
"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.
Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.