TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan ada sejumlah persoalan yang ditemukan Satgas TPPU dalam proses pengusutan dugaan transaksi mencurigakan dengan agregat Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Sebagaimana diketahui nilai agregat tersebut didasarkan pada 300 surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sebelumnya telah diserahkan baik ke Kementerian Keuangan maupun instansi terkait.
Dua di antara sejumlah masalah dalam proses pengusutan yang ditemukan Satgas TPPU yang dimaksud Mahfud yakni dugaan dokumen palsu hingga diskresi untuk menghentikan tindak lanjut terhadap surat tertentu.
"Masalah-masalah yang ditemukan, dokumen dilaporkan tidak ada atau tidak ditemukan," kata Mahfud yang juga Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Senin (11/9/2023).
"Yang kedua, dokumen tidak autentik. Kadang kala hanya berupa fotocopy atau diambil dari Google sehingga ini diduga palsu," sambung dia.
Masalah lain, kata dia, ada kasus yang baru diselesaikan di tingkat disiplin padahal kasus tersebut juga memiliki aspek pidana.
Selanjutnya, kata Mahfud, banyak yang tidak mematuhi instrumen teknis yang disediakan oleh dunia internasional mengenai tindak pidana pencucian uang.
"Lalu, yang sering menjadi tempat sembunyi ini, dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya," kata Mahfud.
Terkait diskresi, Mahfud menjelaskan diskresi memang dibolehkan dilakukan oleh pejabat tertentu berdasarkan asas kemanfaatan dalam hukum.
Akan tetapi, Satgas ingin mendalami perihal siapa yang memberikan diskresi tersebut dan alasannya.
"Tetapi yang mau kita selidiki apa betul, siapa yang minta diskresi ini dan apa alasannya. Nah ini belum bisa dibuka sekarang, itu bagian Satgas ini, karena sering kali orang mengatakan, ini perintah atasan, sesudah ditanya ke atasannya, nggak ada," kata dia.
Mahfud menjelaskan hingga saat ini hasil dari tindaklanjut terhadap total 300 surat tersebut dapat diklasifikasikan menjadi empat hal.
Pertama, ada surat yang sudah diselesaikan tetapi tidak dilaporkan sesuai dengan Inpres nomor 2 tahun 2017 (Tentang Optimalisasi Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis Dan Hasil Pemeriksaan PPATK).
Sehingga, surat tersebut tercatat masih bermasalah.
Baca juga: Satgas TPPU Temukan Indikasi Barang Ilegal dalam Kasus Importasi Emas Rp 189 T Usai Datangi 3 Tempat
Kedua, lanjut dia, ada surat yang masih harus ditindaklanjuti karena belum ada tindaklanjut yang benar sehingga perlu ditindaklanjuti lagi.
"Kemudian ada yang sedang berproses. Yang sedang berproses itu sekarang ada di KPK, di Kejaksaan dan di Kepolisian, serta berproses di pengadilan," kata Mahfud.
"Kemudian ada yang masih perlu pendalaman khusus. Jadi ada empat," sambung dia.