TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 menurut SKB 3 Menteri.
Diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2024 pada hari ini, 12 September 2023.
Hal tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, terdapat 17 hari libur Nasional 2024.
Kemudian untuk cuti bersama tahun 2024 terdapat 10 hari.
Mengutip dari setkab.go.id, penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini adalah upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Tidak hanya itu, penetapan ini juga dapat digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Baca juga: Total 27 Tanggal Merah pada 2024, Pemerintah akan Tambah 2 Hari Libur jika Pilpres Dua Putaran
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra' Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
-11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
-10 - 11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
-1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2024
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024