TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan 17 hari libur nasional tahun 2024 dan cuti bersama sejumlah 10 hari.
Penetapan ini telah diteken lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
"Untuk tahun 2024, Pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama sejumlah 27 hari. Di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama totalnya 10 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa (12/9/2023).
Tak hanya itu, Pemerintah juga akan mengubah istilah Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementerian Agama terkait istilah Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," tambah Muhadjir.
Karena itu, lanjut Muhadjir, Kementerian Agama akan menyiapkan peraturan presiden untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional dan cuti bersama 2024:
Hari Libur Nasional 2024
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret: Hari Paskah