Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI melantik anggota Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Pelantikan digelar pada Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (12/9/2023).
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengatakan anggota PAW yang dilantik adalah Indira Chunda Thita dan Ujang Iskandar dari Fraksi Partai NasDem, dan Wisnu Wijaya Adi Putra dari Fraksi PKS.
"Pimpinan Dewan telah menerima petikan Keputusan Presiden RI Nomor 75/P/2023 tanggal 4 September 2023 tentang peresmian Pergantian Antar Waktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024," kata di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca juga: DPR Mengendus LSM asal AS Mau Campuri Pemilu 2024: Agenda Itu Harus Dilawan
"Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1/2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi, anggota PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama yang dipandu oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR RI," lanjut Gobel.
Adapun pengambilan sumpah jabatan anggota DPR RI dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Untuk diketahui, Indira menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia pada 9 April 2023.
Sementara Ujang Iskandar dari dapil Kalimantan Tengah dilantik menggantikan Ary Egahni yang tersandung kasus hukum di KPK.
Dan Wisnu Wijaya Adi Putra menggantikan Bukhori Yusuf yang mengundurkan diri sebagai anggota dewan lantaran diduga telah melakukan KDRT.