TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana narkotika, Bareskrim Polri berhasil mengomandoi penindakan pidana pencucian uang hasil tindak pidana tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan keberhasilan ini menjadi preseden baik bagi penindakan tindak pidana Narkotika, tidak hanya ditangkap jaringan narkotika juga harus dimiskinkan agar memberikan efek jera.
Pengungkapan kartel narkotika ini merupakan hasil pengembangan penangkapan seorang selebgram berinisial APS.
APS dalam kesehariannya selalu aktif memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
“Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama adalah sindikat narkoba terbesar di Indonesia, kami mengapresiasi kerja keras jajaran dan terimakasih atas kolaborasi lintas instansi dan negara dalam menangani perkara ini ” kata Wahyu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Dalam mendistribusikan barang haram tersebut, Wahyu mengungkapkan, jaringan narkoba internasional tersebut mengkamuflasekan dengan kemasan teh China.
Mereka mengendalikan jaringan sindikat narkoba ini dari Thailand, dengan target Malaysia dan terutama Indonesia.
“Pengungkapan tindak pidana narkotika dilanjutkan dengan penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak kejahatan lanjutannya adalah komitmen Polri untuk memastikan kartel narkotika tidak beroperasi lagi. Ini menjadi atensi Kapolri sebagai mana arahan Presiden untuk memberantas tindak pidana narkotika secara komprehensif, sebagai langkah taktis melindungi masyarakat dan membangun Indonesia yang lebih baik,“ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal, Mukti Juharsa mengatakan, terbongkarnya bandar narkoba Fredy Pratama ini menyelamatkan jutaan warga Indonesia.
“Jumlah total jiwa yang terselamatkan dari sindikat Fredy Pratama tahun 2020 sampai dengan 2023, ada 51.116.346 jiwa,” ungkapnya.
“Berhasil disita dan akan disita aset-aset terkait kejahatan narkoba yang dilakukan oleh tersangka yang mencapai angka Rp273 Miliar dan ada kemungkinan masih akan meningkat," kata Mukti.
Dalam kasus ini polisi telah menyita beberapa aset di Palembang dan Bekasi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal primer, Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Mengedarkan Narkotika Golongan I, subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Tindak pidana pencucian uang dengan PASAL 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Mukti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Polis Diraja Malaysia, Royal Malaysian Custom Departement, Royal Thai Police, DEA Jakarta, DEA Bangkok, PPATK, Kejaksaaan Agung, BNN, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Ditjen Pas Kemenkumham, Divhubinter Polri dan Ditjen Imigrasi.