TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik, Rocky Gerung tiba di Bareskrim Polri untuk kembali diperiksa kasus dugaan hoaks hingga ujaran kebencian kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal pernyataan 'Bajingan Tolol'.
Dalam pantauan di Bareskrim Polri pada Rabu (13/9/2023), Rocky Gerung datang sekitar pukul 10.02 WIB seorang diri dengan menggunakan kaos polo.
Terlihat pula Rocky mendapatkan pengawalan dari sejumlah anggota polisi yang sedang berjaga saat masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri.
Dia tak mengeluarkan banyak kata, hanya menyapa awak media yang sudah menunggu sambil masuk ke dalam.
Tak berselang lama, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar pun tiba sekitar pukul 10.07 WIB dengan sejumlah orang.
Terlihat, Haris membawa satu kardus yang dia klaim merupakan bukti yang akan ditunjukkan kepada penyidik dalam pemeriksaan kliennya.
"Bawa kopi, rokok. Bawa bukti bawa bukti," singkat Haris Azhar.
Untuk informasi, Bareskrim Polri belum rampung memeriksa pengamat politik, Rocky Gerung soal kasus dugaan hoaks hingga ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/9/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penyidik telah menyiapkan 97 pertanyaan terhadap Rocky. Namun, baru 47 pertanyaan yang dijawab.
Hal itu karena Rocky meminta penundaan pemeriksaan hari ini karena alasan ada kegiatan lain dan harus menyiapkan dokumen terkait kasus tersebut.
"Alasannya yang bersangkutan juga ada agenda-agenda lain yang kami tentu saja bisa menerima," ujar Djuhandani kepada wartawan, Rabu (6/9/2023).
"Sementara di samping itu yang bersangkutan juga kita berikan haknya untuk memberikan menyiapkan data-data terkait apa yang akan disampaikan sesuai materi yang ditanyakan penyidik, karena tadi data-data tersebut menurut dia tidak dibawa," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Perempuan yang Tiba-tiba Melabrak Rocky Gerung Ternyata Caleg PDIP Sekaligus Pegiat Medsos
Untuk itu, Djuhandani mengatakan pihaknya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada Rabu (13/9/2023) pekan depan.
"Akan melanjutkan pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," tuturnya.
Rocky sendiri diperiksa oleh penyidik selama hampir tujuh jam lamanya. Meski begitu, Rocky menyebut pernyataan baru hanya dasar soal kasus tersebut.
Kan ada pro kontra. Jadi ada yang pro saya, dan ada yang kontra saya. Nah proses itu yang harus diteliti, jadi tadi itu masih tahap tulang-belulang, belum sampai ke pembuluh darahnya," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengatakan jika pertanyaan penyidik masih belum masuk ke pokok perkara yakni pernyataan Rocky soal 'Bajingan Tolol'.
Baca juga: Rocky Gerung Digugat Tak Boleh Bicara di Publik Buntut Hina Presiden, Ini Respons Kuasa Hukumnya
Terlebih, kata Haris, kasus kliennya tersebut masih di tahap penyelidikan dan belum ditemukan adanya unsur pidana.
"Soal kapasitas dan argumen alasan di balik argumentasi yang kita belum sampai BJG TLL belum. Masih menuju kesana, tetapi sebelum kesana pun pak rocky sudah menjelaskan banyak hal tulang belulang argumentasi yang akan nanti disampaikan sebagai BJG TLL," tuturnya.
Lebih lanjut, Haris mengatakan jika pernyataan kliennya dinilai tidak masuk dalam unsur hoaks, ujaran kebencian maupun penghasutan.