News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumah Produksi Film Porno

Respons Menkominfo Budi Arie soal Kasus Produksi Film Porno di Jaksel

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi ketika ditemui di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (8/8/2023) - Soal rumah produksi video porno, Budi Arie Setiadi meresponsnya, dan akan mengecek pemblokiran tiga situs, percayakan polisi beri sanksi

Adapun identitas kelima orang itu yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima orang tersangka," kata Kombes Ade, Senin (11/9/2023).

Penggerebekan itu bermula saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan tiga website video streaming berlangganan.

Di situs itu, berisi konten film dewasa yang berdurasi 60 hingga 90 menit.

Berdasarkan pendalaman polisi, sementara ini, sudah ada 120 film porno yang diproduksi oleh rumah produksi tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus predator seks anak dan penyebaran video pornografi dengan 12 anak laki-laki menjadi korban. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Sosok 4 Penyelenggara Pesta Orgy, Ada Suami Istri Mengaku Tak Puas Bercinta dengan Pasangan

Mengutip TribunNewsDepok.com, dari 120 film porno itu, para tersangka sudah mendapat keuntungan sejak melakukan aksi itu pada 2022 dengan total Rp500 juta.

Mereka menawarkan kepada member untuk berlangganan dalam website itu dengan biaya yang bervariasi.

Untuk paket satu hari, member harus membayar Rp50 ribu, 1 minggu bayar Rp150 ribu, 1 bulan Rp250 ribu, hingga 1 tahun Rp500 ribu.

"Total, ada 10 ribu pengguna yang telah bergabung dalam website itu," kata Kombes Ade.

Ia menuturkan, para tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yakni 1 set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, dan speaker."

"Lalu 5 buah hardisk dan 1 buah flashdisk, 5 buah handphone, 2 buah laptop, 2 buah PC komputer, dan 2 buah TV," lanjut Kombes Ade.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani) (WartaKotalive.com/Nurmahadi) (TribunnewsDepok.com/ramadhan LQ)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini