TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri membongkar jaringan sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia.
Termasuk pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar se-Indonesia.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, sindikat Fredy Pratama adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023)
Ia mengungkapkan, sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram setiap bulannya.
"Setiap bulannya, sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kg sampai 500 kg dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.
Sosok dan Wajah Fredy Pratama
Untuk saat ini, keberadaan Fredy Pratama masih diburu.
Wahyu Widada mengatakan, sosok Fredy Pratama sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
Ia juga memiliki anak buah yang tersebar di berbagai daerah dan memiliki tugas masing-masing.
Dari hasil pendalaman, Fredy Pratama merupakan bandar atau master mind dari peredaran gelap narkoba.
Nama samaran yang dipakainya pun cukup banyak yaitu Miming, The Secret, Casanova, Airbag, dan Mojopahit dalam komunikasinya.
Fredy Pratama beroperasi mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia dan wilayah Malaysia bagian timur.
"Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret, Casanova, Airbag dan Mojopahit."
"Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," kata Wahyu.
Sementara itu, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id, Fredy Pratama disebut lahir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ia merupakan anak pengusaha restoran setempat yaitu Lian Silas (68).
Akibat sepak terjang di dunia hitam narkoba, Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming diburu Interpol dari empat negara.
Mereka adalah Indonesia, Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, dan Badan Narkotika Amerika Serikat (US-DEA).
Interpol memburunya sejak dikabarkan bersembunyi di The Golden Triangle atau Segitiga Emas yang merupakan surga bandar narkotika di Asia Tenggara.
Fredy Pratama diduga mengontrol pasar gelap narkoba di Kalimantan Selatan, khususnya Banjarmasin sejak 2013.
Dia pun telah lama masuk daftar buronan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Diduga, Fredy Pratama bersembunyi di Thailand dan disebut melakukan operasi plastik untuk menghindari kejaran polisi.
Meski demikian, Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ernesto menjelaskan, lambat laun Fredy Pratama akan berhasil ditangkap sekalipun telah operasi plastik.
"Kalau di dunia hukum ini tidak ada kejahatan yang sempurna."
"Walaupun Fredy (Miming) sekarang lagi operasi plastik dan berganti kewarganegaraan, pasti nanti akan tertangkap juga. Tunggu waktunya saja," kata dia, dikutip dari BanjarmasinPost.co.id.
Aset Disita
Di sisi lain, petugas Polda Kalsel juga memasang garis polisi di RM Shanghai Palace yang di dalamnya ada Hotel Mentaya Inn dan Beluga Cafe di Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin.
Polisi juga menyegel empat unit mobil dan satu motor mewah.
Penyegelan itu terkait dengan pengungkapan sindikat narkoba Fredy Pratama.
Selain itu, sejumlah aset milik ayah Fredy Pratama, Lian Silas juga ikut disita.
Setidaknya ada 14 aset milik Lian Silas di Kalsel yang disita.
"Shanghai Palace Restauran Banjarmasin, Beluga Cafe dan Hotel Mentaya Inn disegel, beserta 13 aset lainnya. Ada juga 5 kendaraan, totalnya Rp 43,490 miliar," kata AKBP Ernesto.
Selain di Kalsel, sejumlah aset milik Lian Silas yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng) juga disita Bareskrim Polri.
Di antaranya Hotel Armani di Kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
"Ada sembilan aset berupa tanah dan bangunan yang sudah disita dan disegel, termasuk satu buah hotel."
"Kemudian rumah tinggal istri tersangka Silas senilai Rp 1,7 miliar," ujar Wadir Narkoba Polda Kalteng, AKBP Timbul Siregar.
Dari sekitar 9 aset yang diamankan tersebut, kata AKBP Timbul, jumlahnya mencapai puluhan miliar.
"Total aset yang kita sita dari 9 persil yang disita, jumlahnya sekitar Rp 39,5 miliar," kata dia.
Dalam kasus ini, Lian Silas sudah berstatus tersangka. Diduga aset yang dimilikinya merupakan hasil bisnis haram yang dijalankan oleh sang anak, Fredy Pratama.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Yohanes Listyo) (BanjarmasinPost.co.id/Eka Pertiwi/Frans Rumbon)