News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 dan Biayanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara membuat SKCK secara online sebagai persyaratan untuk pendaftaran CPNS 2023 dan biayanya

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Kejaksaan akan dibuka pada 17 September 2023.

Artinya, pendaftar mempunyai waktu 3 hari lagi untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.

Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.

SKCK yang masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16PP 49/2018 yakni:

"tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih".

Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.

Cara Buat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2023 dan Biayanya (IG @biropegkejaksaan)

Baca juga: 65 Contoh Soal CPNS 2023 dan Jawabannya: TIU, TKP, TWK

Syarat Membuat SKCK:

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari

- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah

Cara Membuat SKCK Online:

1. Download aplikasi Presisi Polri

2. Daftar akun terlebih dahulu

3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama

4. Pilih menu 'Ajukan SKCK'

5. Klik 'Mulai'

6. Lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas'

7. Unggah dokumen yang diperlukan

8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan

9 Jika sudah, klik 'Kirim Sekarang'

10. Apabila data telah diverifikasi, nantinya kamu akan menerima invoice melalui alamat email yang didaftarkan

11. Lakukan pembayaran dan cetak bukti

12. Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek

(Tribunnews.com, Widya, Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini