TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS Kejaksaan akan dibuka pada 17 September 2023.
Artinya, pendaftar mempunyai waktu 3 hari lagi untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
SKCK yang masih berlaku sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16PP 49/2018 yakni:
"tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih".
Dikutip dari laman Polri, biaya pembuatan SKCK sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku di Lingkungan Polri sebesar Rp 30.000.
Baca juga: 65 Contoh Soal CPNS 2023 dan Jawabannya: TIU, TKP, TWK
Syarat Membuat SKCK:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Cara Membuat SKCK Online:
1. Download aplikasi Presisi Polri
2. Daftar akun terlebih dahulu
3. Pilih menu 'SKCK' pada halaman utama
4. Pilih menu 'Ajukan SKCK'
5. Klik 'Mulai'
6. Lengkapi semua formulir hingga foto KTP dan selfie pada kolom 'Data Identitas'
7. Unggah dokumen yang diperlukan
8. Pastikan semua kolom telah terisi dan klik Simpan
9 Jika sudah, klik 'Kirim Sekarang'
10. Apabila data telah diverifikasi, nantinya kamu akan menerima invoice melalui alamat email yang didaftarkan
11. Lakukan pembayaran dan cetak bukti
12. Jika sudah, bawa bukti pembayaran untuk mengambil SKCK di Polres atau Polsek
(Tribunnews.com, Widya, Farrah Putri)