Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis Utama Politik Keamanan LAB 45 Reine Prihandoko menilai perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk keperluan Pemilu 2024 tidaklah mendesak.
Mengingat situasi keamanan dalam negeri yang cukup stabil, lanjut dia, sehingga tidak ada kebutuhan khusus untuk melakukan hal tersebut.
Selain itu, kata dia, sudah ada regulasi yang termuat dalam Undang-Undang TNI nomor 34 tahun 2004 yang mengatur mengenai pergantian Panglima TNI dan KSAD.
Menurutnya, aturan tersebut cukup jelas dan tidak ada bagian yang bermasalah.
"Jadi untuk dikaitkan ke tahun politik pun sebenarnya tidak ada desakan bahwa masa jabatan harus diperpanjang secepatnya untuk keperluan (Pemilu) 2024," kata Reine ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023).
"Karena pergantian di Bulan November nanti (mepet dengan kampanye dan pemilu) juga tidak akan menimbulkan masalah karena sistemnya akan berjalan sebagaimana yang sudah diatur sejak lama," sambung dia.
Menurutnya, situasi saat ini berbeda dengan ketika masa jabatan dan masa pensiun mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto diperpanjang pada tahun 2002.
"Kalau waktu Pak Endriartono kan 2006 ya saat itu UU 34 tahun 2004 belum berlaku setahu saya, masih pakai yang 1988. Jadi kalau UU 34 tahun 2004 belum direvisi ya tidak bisa jadi acuan," kata dia.
"Lalu waktu itu juga karena ada transisi kekuasaan, kalau sekarang kan masih pak Jokowi juga. Tidak ada urgensinya," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.
Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.