1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
2. Membawa fotocopy KTP/SIM.
3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
*) Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri setempat.
Baca juga: 20 Soal TKP CPNS 2023 dan Kunci Jawaban, Persiapan Ikut Seleksi CPNS 2023
Syarat Dokumen CPNS Kejaksaan 2023
Berikut ini sejumlah syarat CPNS Kejaksaan 2023 yang telah diungkap melalui Instagram @biropegkejaksaan.
1. Ijazah terakhir
Menurut Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.
Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023 tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai.
Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.
Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.