News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Happy Blak-blakan Soal Uang Setoran Buat Johnny Plate: Rp 500 Juta Per Bulan, Dikemas dalam Kardus

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar. Johnny G Plate disebut pernah menerima setoran uang secara rutin Rp 500 juta setiap bulan. Hal itu terungkap dari keterangan Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kominfo, Happy Endah Palupy, yang dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/9).

Happy menyebut uang tersebut dari orangnya Anang Latif. Nilainya fantastis mencapai Rp 1,5 miliar. Uang Rp 1,5 miliar itu dimasukkan dalam sebuah kardus goodie bag.

Baca juga: Fakta Sidang Korupsi BTS Kominfo: Akomodasi Adik Johnny G Plate Dibayari Negara Saat Pergi ke Eropa

Yunita tidak mengetahui dalam pecahan apa uang itu diterimanya, karena terbungkus rapi dalam goodie bag yang cukup besar. Uang itu kemudian dibawa ke kantor Kominfo. Sementara, Happy mengaku sempat mengintip isi goodie bag tersebut.

"Saya intip karena di luar kelaziman, saya sobek dikit liat isinya terus tutup lagi," ucapnya.

"Tahu dari mana Rp 1,5 miliar?" tanya hakim.

"Diinfo," ucap Happy yang menyebut uang dalam bentuk mata uang rupiah.

Kemudian perintah dari Plate, uang itu ditransfer ke sebuah rekening bank.

"Atas nama siapa?" tanya hakim.

"Mandiri, Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus sama Dioses Kupang," ucap Happy.

Proses transfer dibantu rekan Happy bernama Zainal Arifin.

"Benar, jadi saya diminta tolong Bu Happy untuk transfer, saya bilang enggak bisa langsung, karena saya harus ke Jateng dulu, beberapa hari setelah itu baru saya transfer di Yogya," ucap Zainal yang juga hadir sebagai saksi.

Dia menyebutkan, uang itu ditransfer ke Gereja dan Yayasan Pendidikan.

"Kalau enggak salah, keterangan itu untuk gereja. Yang satu Yayasan Pendidikan, yang satu Dioses itu untuk donasi gereja," ungkap Zainal.

Baca juga: Sekretaris Pribadi Johnny Plate Akui Terima Rp 500 Juta Per Bulan dari BosĀ  BAKTI Kominfo

Dalam kasus ini Johnny Plate dkk didakwa korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kominfo. Kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Dalam dakwaan, terungkap ada uang bulanan dari Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif. Plate disebut meminta 'uang saku' secara bulanan kepada Anang sebesar Rp 500 juta.

"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa saat membacakan dakwaan Plate, Selasa (27/6).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini