Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan enam Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Perkara Nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 akan dilakukan di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (22/9/2023), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Mereka mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin.
"Para Pengadu mendalilkan teradu telah melanggar prinsip mandiri dalam menyusun regulasi dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ujar Sekretaris DKPP David Yama dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: DKPP Dorong Universitas Lebih Agresif Sosialisasi Pemilu dan Pendidikan Politik
Menurut para pengadu, regulasi tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), khususnya pengaturan daftar bakal calon legislatif pada setiap daerah pemilihan yang memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan.
Selain itu, para teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik terkait perubahan atau perbaikan ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.
Baca juga: Curhat Ketua KPU Diadukan Bawaslu ke DKPP, Hasyim Asyari: Sudah Jadi Nasib
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Yama mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” ujarnya.