Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif disebut-sebut menggunakan nama keluarganya untuk menyamarkan hasil korupsi proyek tower BTS 4G.
Nama keluarga yang digunakannya ialah kakaknya, Tia Mutia Hasna.
Hal itu dilakukannya untuk membeli sejumlah aset.
Satu di antaranya, rumah di Padalarang, Bandung.
"Yang beli rumah namanya Tia Mutia Hasna," ujar Yanda Sulastian, Legal PT Bela Parahiyangan Investindo dalam persidangan Kamis (21/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rumah seluas 300 meter persegi itu dibeli dengan harga Rp 6,7 miliar.
Baca juga: Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
Pembayarannya pun telah dilunasi secara cash 9 tahap.
Selama pelunasan, PT Bela Parahiyangan Investindo sebagai developer rumah memperoleh transferan dari rekening berbeda-beda.
"Himawan Santoso ada? Putra Palu Tama? Ada Ibrahim? Ada Nurul Hidayah? Kemudian ada Hadi Setiyadi, Tia Mutia Hasna ada tiga kali dalam satu hari itu. Kemudian Ruslan. Semuanya atas nama pemesanan Tia Mutia Hasna?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada Yansa.
"Betul, Yang Mulia," jawab Yansa.
Uang pembelian rumah tersebut kemudian diserahkan kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.
Baca juga: Lusa, Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Bakal Diungkap dalam Persidangan Johnny G Plate dkk
Penyerahan uang itu lantaran terindikasi pencucian uang dari korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Uangnya udah kita serahkan lagi ke pihak Kejaksaan karena diindikasi itu hasil uang korupsi, Yang Mulia, pencucian uang," katanya.
Keterangan Yanda Sulastian ini kemudian menjadi fakta persidangan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo atas terdakwa Anang Achmad Latif.
Dalam perkara ini, Anang Latif dijerat TPPU bersama dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Adapun dalam perkara tindak pidana korupsinya, ada enam terdakwa yang sudah duduk di kursi pesakitan, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.