TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 sudah dibuka pada Rabu (20/9/2023).
Pada seleksi CASN 2023 ini, Kemenlu membuka formasi PPPK sebanyak 89 formasi.
Dengan formasi PPPK Tenaga Teknis sebanyak 86 orang.
Baca juga: Cara Mengetahui Letak Nomor Ijazah untuk Daftar CPNS
Sementara PPPK Tenaga Kesehatan 3 formasi.
Formasi PPPK Kemenlu 2023 dan persyaratannya termuat dalam Pengumuman/00087/KP/09/2023/24 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2023.
Formasi PPPK Kemenlu 2023
Berikut ini rincian formasi PPPK Kemenlu 2023:
PPPK Tenaga Teknis
- Analis Hukum Ahli Pertama: 3 formasi
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: 12 formasi
- Arsiparis Ahli Pertama: 22 formasi
- Pamong Budaya Ahli Pertama: 2 formasi
- Perencana Ahli Pertama: 3 formasi
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama: 3 formasi
- Pranata Kumputer Ahli Perencana: 7 formasi
- Pustakawan Ahli Pertama: 3 formasi
- Arsiparis Terampil: 22 formasi
- Pamong Budaya Terampil: 4 formasi
- Pranata SDM Aparatur Terampil: 5 formasi.
PPPK Kesehatan
- Dokter Ahli Muda Spesialis Kedokteran Jiwa/Psikiatri: 1 formasi
- Dokter Ahli Pertama: 1 formasi
- Apoteker Ahli Pertama: 1 formasi.
Kriteria Pelamar
Kriteria pelamar yang dapat mengisi masing-masing formasi PPPK Kemenlu 2023, sebagai berikut:
1. Kriteria Khusus
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;
b. TTenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) adalah pegawai Kementerian Luar Negeri yang melamar pada Kementerian Luar Negeri dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Kementerian Luar Negeri.
2. Kriteria Umum
a. pelamar selain kriteria Khusus;
b. penyandang disabilitas fisik, sensorik netra, sensorik rungu, atau sensorik wicara yang dapat melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Syarat Daftar PPPK Kemenlu 2023
Berikut ini persyaratan umum mendaftar PPPK Kemenlu 2023:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat melamar berusia paling rendah 20 tahun
a. Bagi pelamar PPPK Teknis paling tinggi 55 tahun; atau
b. Bagi pelamar PPPK Tenaga Kesehatan paling tinggi 53;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK PPATK 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi calon ASN sebelumnya;
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
12. Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
13. Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obatobatan terlarang atau sejenisnya; dan
14. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
(Tribunnews.com/Yurika)