Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro membantah ada aspek politis terkait permohonan pengujian Undang-Undang (UU) soal usia pensiun prajurit TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikannya menjawab pertanyaan terkait isu berkembang bahwa permohonan yang diajukan dirinya dan rekan-rekan terkait dengan perpanjangan masa pensiun dan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Kresno mengatakan permohonan tersebut diajukannya pada akhir bulan lalu.
Sidang pendahuluan pertama, kata dia, digelar pads 7 September 2023 kemarin.
Kemudian, sidang pendahuluan kedua digelar pada Kamis 21 September pagi ini.
Baca juga: Panglima TNI Restui Kababinkum Uji Undang-Undang Soal Usia Pensiun Prajurit di Mahkamah Konstitusi
Ia memperkirakan sidang terhadap perkara tersebut akan dilakukan sebanyak lebih dari delapan kali persidangan.
Sementara itu, kata dia, rata-rata persidangan di MK dilakukan setiap dua pekan sekali.
Berdasarkan perhitungannya, setidaknya permohonan tersebut nembutuhkan waktu selama 16 pekan atau empat bulan.
Sehingga, menurut perkiraannya proses pengucapan perkara pengujian UU tersebut akan digelar paling cepat pada pertengahan Desember 2023 atau awal Januari 2024.
Baca juga: Kuasa Hukum Laskda Kresno Buntoro Harap MK Segera Register Permohonan Soal Usia Pensiun Prajurit TNI
Sementara itu, di sisi lain menurut kelaziman Laksamana Yudo Margono yang lahir pada 26 November 1965 akan aktif pensiun pada 1 Desember 2023.
"Pertanyaannya apakah ini ada aspek politis? Saya kira tidak ada, kembali lagi ini adalah pengajuan secara personal. Saya dan teman-teman yang aktif dan juga tiga teman yang baru pensiun tahun 2023," kata Kresno saat ditemui awak media di kantor Babinkum TNI di Jakarta Pusat pada Kamis (21/9/2023).
Kresno menjelaskan permohonan pengujian undang-undag tersebut dilakukannya bersama rekan-rekan untuk menguji hak konstitusional sebagai prajurit.
Permohonan ke MK tersebut, kata dia, dilakukan secara pribadi dan bukan kedinasan.
"Walaupun ada surat perintah dari Panglima TNI tetapi isi dari surat perintah itu pada intinya adalah di samping tugas dan jabatan saya, saya diizinkan untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata dia.
"Sehingga sebetulnya SP atau surat perintah itu adalah pemberian izin dari Panglima kepada kita bertiga yang aktif. Seperti anda ketahui tim pemohon untuk judicial review pasal 53 itu ada 6 orang. Tiga aktif dan tiga purnawirawan," sambung dia.