TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petinggi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (21/9/2023).
Keduanya ialah: Plt Sekretaris berinisial HS dan Kepala Bidang Mineral & Batubara berinisial S.
"HS selaku Plt Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur. S selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (21/9/2023).
Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
Pemalsudan dokumen tambang itu diduga dilakukan mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas.
"Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya," kata Ketut.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, dan mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.
Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).
Sama seperti Ismail Thomas, Christianus Benny pun disebut-sebut berperan turut serta memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.
"Ya dia perannya bersama-sama IT," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023).
Oleh sebab itu, mereka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Asisten Eks Legislator Ismail Thomas Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.
Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.