TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang akan terus diproses hukum, meskipun dua pihak telah mencabut laporan terkait perkara ini.
Adapun alasannya karena perkara ini bukanlah kategori kasus yang bisa diselesaikan secara damai.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Rabu (20/9/2023) dikutip dari Kompas Tv.
"Benar ada dua surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT, namun untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan dan juga kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restoratif justice."
Baca juga: Kejaksaan Agung Terima Lagi Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang
"Kasus ini tetap diproses dan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengirim kembali berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melengkapi P19 sesuai petunjuk JPU," ungkap Ramadhan.
Oleh karena itu meski laporan dicabut, berkas perkara tetap diserahkan polisi ke jaksa.
Bahkan Kuasa Hukum Panji Gumilang yang bernama Hendra Effendy mengklaim, bukan hanya dua pelapor, melainkan tiga pelapor telah mencabut laporan terhadap kliennya.
Ia juga menyebut antara pelapor dengan kliennya sudah berdamai dalam kasus itu.
"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Ketiga pelapor yang dimaksud yakni Ihsan Tanjung, Ken Kurniawan dan Ruslan Abdul Gani.
Dijelaskan Hendra, proses perdamaian itu akan dilanjukan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui konferensi pers.
"Berkait dengan konferensi pers lanjutan tentang perdamaiannya kita akan lakukan bersama-sama di kantor MUI."
Baca juga: Forum Ulama Tasikmalaya Berencana Cabut Laporan Terhadap Panji Gumilang
"Karena mereka ini adalah pelapor yang mewakili masyarakat yang tentunya ada perdamaian insyaallah masyarakat yang tadinya ada hal-hal yang kurang berkenan dengan adanya pecabutan laporan itu tentunya diwakili bisa terselaikan dengan perdamaian ini," ucap Hendra.
Dengan adanya perdamaian dan pencabutan laporan itu, Hendra berharap pihak kepolisian bisa mempertimbangkannya, sehingga kasus bisa dihentikan.
"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," harap Hendra.
Sebagai informasi, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji Gumilang pun jug atelah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri atas kasus tersebut.
Baca juga: MUI: Panji Gumilang Sampaikan Permintaan Maaf kepada Umat Islam
Namun, upaya Hendra untuk kliennya tak berbuah manis.
Polisi tetap melanjutkan perkara Panji Gumilang terkait kasus ini.
Berkas perkara Panji Gumilang pun juga telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pihaknya telah menerima limpahan berkas Panji Gumilang lagi.
"Kamis 21 September 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Berkas perkara yang diantar melalui surat nomor B/68/IX/RES.1.1.1/2023Dittipidum itu telah dilengkapi berdasarkan arahan jaksa peneliti saat dikembalikan ke penyidik alias P19 pada Rabu (30/8/2023) lalu.
Jaksa pun akan memeriksa lagi berkas perkara yang sudah dilengkapi tersebut.
Jika sudah lengkap alias P21, maka perkara akan berlanjut ke pelimpahan tersangka dan barang bukti alias Tahap II.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Ashri Fadilla)