TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian membuka seleksi PPPK tahun 2023 untuk lulusan SMK.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor B-2626/Kp.110/A2/09/2023.
Formasi PPPK Kementerian Pertanian untuk lulusan SMK:
- Jabatan: Pemula - Paramedik Veteriner
- Jenis Formasi: Umum
- Gaji: Rp 2.325.600 - Rp 5.825.600
Baca juga: Apa Itu Eks THK II dalam PPPK Guru 2023?
- Tugas:
a. Menyiapkan penyusunan rencana kerja tingkat laboratorium (Ulas Darah, Feses dan Hati)
b. Menyiapkan bahan dan peralatan tingkat laboratorium (Ulas Darah, Feses dan Hati)
c. Memelihara Peralatan Sederhana
d. Pemeriksaan dokumen persyaratan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan
e. Pemeriksaan dokumen persyaratan melakukan pemeriksaan etiket/label
f. Membuat preparat untuk keperluan pengujian/ pemeriksaan /identifikasi tingkat kesulitan I (Ulas Darah, Feses dan Hati)
- Lokasi Formasi: Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Balai Veteriner Banjarbaru
Dokumen Persyaratan PPPK Kementerian Pertanian untuk Lulusan SMK
1) Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Pertanian RI di Jakarta, diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format surat lamaran dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023;
2) Surat-surat Pernyataan (2 surat) diketik menggunakan komputer ditandatangani dengan pena bertinta hitam dan wajib dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- format surat pernyataan dapat diunduh pada laman http://casn.pertanian.go.id/2023 dan dokumen tersebut dijadikan dalam satu file, kemudian diunggah pada portal https://sscasn.bkn.go.id;
3) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Kecamatan bagi yang belum memiliki e-KTP;
4) Pas foto berlatar belakang merah berukuran 4x6 (foto minimal 150kb, maksimal 300kb, tipe file jpg);
5) Dokumen kelulusan pendidikan dengan format pdf meliputi:
a) Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) atau fotokopi Ijazah dan Daftar Nilai Ijazah (Ujian Nasional) yang dilegalisir cap basah dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani (bukan legalisir yang difotokopi/scan yang dicetak), dengan nilai ijazah/ujian sekolah rata-rata minimal 6,50 (enam koma lima puluh);
b) Surat Penyetaraan ljazah dan Transkrip Nilai dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (bagi lulusan Luar Negeri).
6) Surat Keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas (asli) yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya bagi pelamar disabilitas;
7) Untuk pelamar disabilitas membuat Video singkat dengan durasi 10-15 menit yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar (misalnya: berjalan, duduk di depan komputer, mengetik surat dengan komputer, dan menunjukkan hasil ketikannya tanpa harus dicetak/print dan/atau ditambah aktivitas lainnya sesuai jabatan yang dilamar serta menunjukkan kedisabilitasannya terutama yang tidak telihat). Kemudian pelamar mengunggah video tersebut di youtube/google drive/dropbox/penyimpanan lainnya, selanjutnya menginput link/tautan video (bukan videonya) ke aplikasi SSCASN yang telah diunggah.
(Tribunnews.com, Widya)