TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar CPNS dan PPPK 2023, calon peserta dapat melihat dan menentukan formasi yang sesuai.
Peserta dapat memilih formasi CPNS dan PPPK 2023 berdasarkan instansi, jenjang pendidikan hingga jenis pengadaan.
Oleh sebab itu, peserta diimbau untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023 sesuai dengan kualifikasi pendidikan masing-masing.
Seperti diketahui, pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 telah dibuka mulai 17 September hingga 16 Oktober 2023.
Adapun cara cek formasi CPNS dan PPPK 2023 yakni sebagai berikut:
Baca juga: Aturan Foto dan Swafoto Pendaftaran CPNS 2023: Pakaian, Ukuran, Background Foto
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN
1. Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pilih kolom berikut ini:
- Jenis pengadaan
- Instansi
- Tingkat pendidikan
- Pendidikan yang akan dicari
3. Klik 'Cari'
4. Halaman akan memunculkan formasi sesuai dengan data yang dicari, di antaranya:
- Jabatan
- Instansi
- Unit Kerja
- Jenis Pengadaan
- Dapat Dilamar Disabilitas
-Penghasilan
- Jumlah Kebutuhan
Baca juga: Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2023 Melalui sscasn.bkn.go.id
Cara Buat Akun di SSCASN untuk Daftar CPNS 2023
1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
2. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
3. Masukkan captcha.
4. Klik 'Lanjutkan'.
5. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
6. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
7. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP untuk Peserta Umum dan Khusus
Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS 2023
1. Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
3. Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
4. Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
6. Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Untuk diketahui, syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)