News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Link Formasi PPPK Kemenkes 2023, Berikut Syarat Daftarnya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Link formasi PPPK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkes dibuka sampai 3 Oktober 2023, mendatang.

Diketahui, Kemenkes membuka lowongan CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 7.249 formasi.

Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK.

Baca juga: 7 Formasi CPNS dan PPPK 2023 untuk Lulusan SMA: Besaran Gaji Bisa Capai Rp 5 Jutaan

Adapun total formasi yang dibutuhkan oleh PPPK yakni sebanyak 6.388 untuk tenaga kesehatan dan 707 untuk tenaga teknis.

Peserta dapat mendaftar CPNS dan PPPK 2023 secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Cek Formasi PPPK Kemenkes 2023

Untuk melihat rincian formasi PPPK Kemenkes 2023, peserta dapat mengunjungi laman casn.kemkes.go.id.

Berikut tautan untuk mengecek rincian formasinya:

1. Link formasi PPPK Kemenkes 2023 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_nakes_umum.html

2. Link formasi PPPK Kemenkes 2023 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_teknis_umum.html

3. Link formasi PPPK Kemenkes 2023 untuk Jabatan Fungsional Tenaga Teknis (Dosen) https://casn.kemkes.go.id/Cpppk/kebutuhan_dosen.html

Syarat Daftar PPPK Kemenkes 2023

Berikut ini syarat mendaftar seleksi PPPK Kemenkes 2023, seperti tertuang dalam Pengumuman Nomor KP.01.05/A/44831/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2023.

Persyaratan Umum (bagi seluruh pelamar)

1. Warga Negara Indonesia

2. Ketentuan batas usia:

a. Usia paling rendah 20 tahun;

b. Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58
 tahun, maka usia paling tinggi 57 tahun;

c. Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 tahun;

d. Untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun;

Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Baca juga: Daftar Kementerian yang Buka CPNS PPPK untuk Semua Jurusan S1 dan D3

7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

14. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

15. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.

Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

16. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

17. Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

18. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan:

a. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama;

b. Paling singkat 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli;

c. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda;

d. Paling singkat 5 tahun untuk jenjang ahli madya.

Lamanya pengalaman dimaksud dihitung sampai dengan saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id

19. Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 18 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

(Tribunnews.com/Yurika)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini