News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Arti TMS pada Seleksi CPNS 2023, Ini Penyebab dan Solusinya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI CPNS - Sebanyak 3.905 pendaftar CPNS 2023 dinyatakan TMS per Selasa (26/9/2023). Inilah arti TMS pada seleksi CPNS 2023 dan penyebabnya.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis data pendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Per Selasa (26/9/2023) pukul 06.00 WIB, sudah ada 340.696 pendaftar CPNS yang telah membuat akun di https://sscasn.bkn.go.id/.

Dari jumlah tersebut, ada 28.564 pendaftar yang sudah submit atau mengirim berkas pendaftaran.

BKN juga menyebutkan, sebanyak 6.280 pendaftar CPNS 2023 berstatus MS dan sebanyak 3.905 pendaftar dinyatakan TMS.

Baca juga: Daftar 14 Instansi dengan Jumlah Pelamar CPNS Terbanyak

Lantas, apa itu TMS pada seleksi CPNS 2023?

TMS artinya Tidak Memenuhi Syarat. Kebalikannya, MS berarti Memenuhi Syarat.

Seseorang dinyatakan TMS apabila ada berkas yang diunggah tidak memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, pelamar CPNS 2023 itu tidak memenuhi syarat untuk melangkah ke tahap seleksi selanjutnya alias tidak lulus seleksi administrasi.

Sementara itu, apabila dinyatakan MS, maka ia telah memenuhi syarat dan lulus seleksi administrasi.

Dengan demikian, yang bersangkutan berhak melangkah ke tahap seleksi selanjutnya yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar CPNS 2023 dapat dinyatakan TMS.

Dikutip dari kanimkerinci.kemenkumham.go.id, beberapa penyebab di antaranya terkait dengan surat lamaran.

Termasuk akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

Baca juga: 4 Hal yang Harus Dihindari saat Daftar CPNS, Termasuk Jangan Terburu-buru hingga Internet Stabil

Sementara itu, merangkum dari berbagai sumber, inilah sejumlah penyebab pendaftar CPNS dinyatakan TMS:

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak lengkap

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak terlihat jelas atau tidak terbaca

- Ketidaksesuaian kualifikasi ijazah dengan formasi yang dipilih oleh pendaftar

- Dokumen tidak asli

- Tidak menyertakan e-meterai

- Surat pernyataan atau surat lamaran tidak sesuai format

- Berkas dokumen persyaratan yang diunggah tidak sesuai format yang ditentukan

- Surat lamaran tidak ditulis tangan pada instansi yang mewajibkan persyaratan tersebut

- Menggunakan e-meterai yang sama untuk surat lamaran dan surat pernyataan

- Tidak mengunggah e-KTP sesuai ketentuan atau blur

- Surat lamaran dan surat pernyataan tidak ditandatangani

- Tidak mengunggah pas foto sesuai yang dipersyaratkan

- Nilai IPK di transkip atau nilai ijazah kurang dari persyaratan

- Mengunggah surat keterangan sehat dari puskesmas, padahal yang diminta adalah surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau rumah sakit TNI/Polri

Baca juga: Gaji CPNS Setjen DPR RI 2023: Tertinggi Rp 5.898.000, Terendah Rp 2.301.800

Bagaimana jika pelamar CPNS 2023 dinyatakan TMS?

Tampilan halaman login pendaftaran CPNS 2023. (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/)

Tak perlu khawatir, pendaftar CPNS 2023 yang berstatus TMS, bisa mengajukan keberatan atau sanggahan.

Sesuai jadwal, masa sanggah pada seleksi CPNS 2023 akan dibuka pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, tapi adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Oleh karena itu, untuk menghindari agar tidak masuk status TMS, pelamar CPNS 2023 diimbau untuk membaca secara detail dan saksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan dalam seleksi CPNS.

Termasuk membaca semua persyaratan yang diminta oleh instansi tujuan yang hendak dilamar.

Hal ini untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi serta menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

Statistik Pelamar CPNS-PPPK 2023

Selengkapnya, inilah daftar statistik pelamar CPNS-PPPK 2023 sebagaimana yang disampaikan BKN melalui media sosialnya:

1. Pelamar CPNS

Pendaftar: 340.696

Submit: 28.564

MS: 6.280

TMS: 3.905

2. Pelamar PPPK Guru

Pendaftar: 245.907

Submit: 22.487

MS: 2.649

TMS: 182

3. Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan

Pendaftar: 97.987

Submit: 2.218

MS: 188

TMS: 134

4. Pelamar PPPK Teknis

Pendaftar: 163.417

Submit: 4.789

MS: 329

TMS: 520

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini