4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon aparatur sipil negara sebelumnya (periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022)
7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon aparatur sipil negara (Calon ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).
8. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Organisasi/Unit Kerja/SatuanKerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
10. Bersedia mengabdi dan menjalani ikatan dinas selama masa hubungan kerja dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sejak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dibatalkan keikutsertaan dan/atau kelulusan dalam proses seleksi dan bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
......................, ................................ 2023
Yang membuat pernyataan,
Ttd
(Nama Lengkap)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait PPPK Kementerian PUPR