TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah sanksi menanti para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2023, tapi kemudian mengundurkan diri.
Sanksi tersebut bisa berupa masuk daftar hitam atau backlist serta membayar denda ratusan juta rupiah.
Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.
Misalnya saja Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca juga: Syarat dan Cara Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023, Nilai Ijazah Minimal 80
Instansi yang dikepalai Budi Gunawan itu telah mengumumkan berapa denda yang harus dibayar CPNS apabila mengundurkan diri.
Nominalnya mulai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, tergantung sudah sampai tahapan apa CPNS yang mengundurkan diri tersebut.
Denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri itu tertuang dalam Peraturan Kepala BIN nomor 2/2022.
Denda tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri, dikutip dari bin.go.id:
- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.
- Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta
- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 200 juta.
Sanksi lain bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri adalah, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.
Baca juga: Formasi CPNS BIN 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat
CPNS BIN 2023
Diketahui, pada tahun ini, BIN membuka lowongan sebanyak 1.000 formasi CPNS.
Lowongan CPNS BIN 2023 dibuka untuk kualifikasi pendidikan mulai dari SMA, D-III, S-1, dan S-2.
Mereka akan ditempatkan di sejumlah unit kerja BIN, termasuk diproyeksikan untuk penempatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Lowongan CPNS BIN 2023 dapat dilamar oleh pelamar umum, cumlaude atau lulusan terbaik, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Selengkapnya berikut persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan tata cara mendaftar CPNS BIN 2023:
1. Persyaratan Umum
- WNI yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia, dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 serta Negara dan Pemerintah RI.
- Usia saat mendaftar (berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022), dengan ketentuan:
a. Untuk pelamar SLTA Sederajat, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
b. Untuk pelamar D-III, minimal 18 tahun dan maksimal 22 tahun 0 bulan 0 hari;
c. Untuk pelamar S-1, minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun 0 bulan 0 hari;
d. Untuk pelamar S-2, minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari;
- Belum pernah menikah, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (Berdasarkan Perka BIN Nomor 2 Tahun 2022).
- Bersedia untuk tidak menikah selama berstatus CPNS.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK (skala 4) minimal 3,00 dengan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK (skala 4) minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
- Bagi lulusan SLTA/Sederajat nilai rata-rata ijazah minimal 80.
- Pelamar yang berasal dari perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan, diutamakan memiliki jaringan yang luas atau pengalaman berorganisasi, baik di bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
- Sehat jasmani rohani, tidak buta warna dan jika berkacamata maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.
- Tinggi badan bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal.
- Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan
- Pelamar yang melamar pada formasi jabatan yang sudah dikelompokkan, wajib membuat surat pernyataan kesediaan ditempatkan diseluruh satuan kerja/unit yang ada dalam pengelompokkan tersebut.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Baca juga: Daftar 14 Instansi dengan Jumlah Pelamar CPNS Terbanyak
2. Persyaratan Administrasi
a. Persyaratan umum dan khusus yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id, meliputi:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala BIN ditulis tangan dengan tinta warna hitam dan ditandatangani pelamar serta dibubuhi e-meterai Rp 10 ribu.
Untuk pembubuhan dan pembelian e- meterai melalui https://meterai-elektronik.com.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Pas foto formal bersama terbaru dengan latar belakang merah, ukuran 4 x 6 cm.
- Ijazah asli atau fotokopi dan/atau Surat Penyetaraan Kemendikbud Dikti (bagi lulusan luar negeri) yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang (surat keterangan kelulusan/ijazah sementara tidak berlaku).
- Surat keterangan cumlaude/ lulusan terbaik/dengan pujian (bagi pelamar formasi cumlaude).
- Transkrip nilai asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Sertifikat TOEFL atau Sertifikat Bahasa Asing (untuk formasi jabatan yang mensyaratkan TOEFL atau kemampuan bahasa asing sesuai lampiran pengumuman).
- Surat Keterangan Akreditasi Program Studi.
- Surat Keterangan Akreditasi Perguruan Tinggi/Universitas.
- Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani pelamar dan dibubuhi e- meterai Rp 10 ribu.
- Surat keterangan dari kelurahan/kepala desa/kepala suku dan akta kelahiran yang menunjukan bahwa pelamar memiliki garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya).
Bagi pelamar dengan kriteria Putra/Putri Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, Papua Barat Daya).
- Surat Perjanjian Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Badan Intelijen Negara. (Bagi pelamar berlatar belakang atlet).
- Surat keterangan belum pernah menikah dari Lurah/Kepala Desa sesuai alamat KTP.
b. Persyaratan yang harus dilengkapi setelah penentuan kelulusan akhir:
- Seluruh persyaratan yang diunggah di laman https://sscasn.bkn.go.id.
- Pas foto berwarna terbaru, latar belakang warna merah, ukuran 3 x 4 cm= 4 lembar dan 4 x 6 cm = 4 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga.
- Surat keterangan sehat jasmani & jiwa asli dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat keterangan bebas narkoba asli dan fotokopi dari Rumah Sakit Pemerintah.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi yang masih berlaku.
- Surat Pernyataan yang berisi.
- Dokumen yang disampaikan dalam pendaftaran CPNS adalah benar.
- Bersedia tidak menikah selama berstatus CPNS.
- Bersedia tidak akan menikah dengan seseorang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
- Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Bersedia mengabdi di Badan Intelijen Negara dan tidak mengajukan pindah/berhenti dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS BIN.
- Tidak pernah menggunakan atau terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
3. Persyaratan Khusus
Persyaratan khusus pada jabatan tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam lampiran pengumuman.
Tata Cara Pendaftaran CPNS BIN 2023
- Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK pelamar pada KTP atau pada Kartu Keluarga (KK) dan NIK Kepala Keluarga atau NIK pelamar dan Nomor KK.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dengan pilihan satu formasi.
Pelamar dapat memilih lokasi ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan satu pilihan lokasi yang berada di 34 provinsi dengan titik lokasi yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi akan diumumkan melalui laman https://www.bin.go.id.
- Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online dan memilih titik lokasi SKD pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)