Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi mahkota mengungkapkan adanya kebiasaan bermain golf di sirkel terdakwa kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Bahkan dalam sirkel golf tersebut ada eks Menkominfo, Johnny G Plate.
"Pak Menteri tidak ada di grup golf Whatsapp. Tapi kami mulai bermain bersama sejak 2021 atau 2022," ujar Iwan Hermawan, terdakwa yang duduk di kursi saksi mahkota dalam persidangan Selasa (26/9/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain eks Menkominfo, ada pula eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif beserta dua temannya, yakni Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan.
Majelis Hakim kemudian mempertanyakan para terdakwa dan tersangka lainnya yang sedang duduk di kursi saksi mahkota, yakni Direktur Huawei, Mukti Ali dan Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan.
Saat bertanya ke Yusrizki, Hakim Ketua heran dia tak main golf.
Bahkan hakim sempat berkelakar bahwa tidak keren jika tak main golf.
"Ndak main golf kamu Yusrizki?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Tidak, Yang Mulia," jawabnya.
"Heleh ndak keren kamu," timpal Hakim Fahzal diiringi dengan tawanya dan pengunjung sidang.
Baca juga: Saksi Mahkota Korupsi BTS Kominfo Suaranya Bergetar, Mengaku Keluarganya Terima Ancaman dan Teror
Dalam persidangan itu pula terungkap tabiat para terdakwa yang kerap bemain golf diiringi taruhan.
Hal tersebut diakui oleh Irwan Hermawan saat dicecar Hakim Ketua.
"Taruhan kali kamu? Main golf itu enggak taruhan, enggak ada isinya, enggak semangat pak. Hahaha. Iya?" kata Fahzal.
"Kadang-kadang, Yang Mulia," ujar Irwan, mengakui.
Sebagai informasi, terkait perkara BTS ini, sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Baca juga: Nama Dito Ariotedjo Muncul dalam Sidang Korupsi BTS 4G, Disebut Terima Aliran Uang Rp 27 Miliar
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)