News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Membuat SKCK, Bawa Fotokopi KTP hingga Pas Foto

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SKCK - Berikut ini syarat membuat SKCK, mulai dari fotokopi KTP hingga pas foto. Biaya pembuatan SKCK Rp 30 ribu.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Apakah SKCK jadi Syarat Administrasi Pendaftaran CPNS 2023?

Cara dan Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SKCK

1. Datang ke loket pelayanan SKCK di Polda/Polsek/Polres.

2. Bawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

3. Bawa fotocopy KTP/SIM.

4. Bawa fotocopy Kartu Keluarga.

5. Bawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

6. Bawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

7. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Sebagai informasi, pendaftaran permohonan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi POLRI Super App.

Permohonan SKCK melalui POLRI Super App dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini