TRIBUNNEWS.COM - Rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) digeledah Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/9/2023).
Informasi penggeledahan rumah dinas Mentan SYL dibenarkan Jubir Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
"Benar, ada giat Tim KPK di sana," kata Ali Fikri, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Rumah dinas Mentan SYL yang digeledah KPK beralamat di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, penggeledahan ini merupakan upaya paksa yang baru bisa dilakukan ketika suatu kasus naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Adapun penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah dilakukan KPK sejak Juni 2023.
Baca juga: Bekerja di KPK, Keterangan dan Bukti Digital Saksi Jaksa Ini Diragukan Rafael Alun
Terdapat tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi dalam kementerian yang saat ini dikomandoi Menteri Syahrul Yasin Limpo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat itu mengatakan dugaan korupsi di Kementan tak hanya soal praktik jual beli jabatan yang melibatkan eselon I hingga III.
"Karena tidak hanya permintaan sejumlah uang kepada eselon I, II, II, tapi ada perkara-perkara lain," kata Asep dalam keterangannya, 29 Juni 2023.
Praktik penempatan pegawai dalam jabatan itu masuk dalam klaster pertama.
Sementara dalam klaster kedua dan ketiga, Asep memberi petunjuk soal dugaan korupsi terkait proyek.
"Ya di antaranya ada (praktik korupsi proyek, red)," katanya.
Baca juga: Saat Mentan Syahrul Yasin Limpo Hampiri Ketua KPK Firli Bahuri di Istana
Namun, sejauh ini baru klaster pertama yang sudah dilakukan gelar perkara atau ekspose oleh KPK. Di mana tim penyelidik salah satunya memanggil Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 19 Juni 2023.
Sementara untuk klaster kedua dan ketiga tinggal menunggu jadwal ekspose.
"Kan saya udah pernah bilang ada tiga klaster. Itu klaster pertama diekspose, baru klaster kedua. Jadi jangan sampai nanti ini juga tidak komprehensif, penanganannya harus komprehensif," kata Asep.
Asep mengatakan, dalam waktu mendatang, dia akan memanggil pejabat lain di Kementan setingkat Direktur Jenderal (Dirjen).
Katanya, dalam waktu dekat KPK akan kembali melakukan upaya penyelidikan dan akan menentukan apakah kasus itu sudah bisa naik ke tahap penyidik.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya-upaya baik itu dalam rangka penyelidikan, dan juga nanti akan kita lihat apakah bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan, seperti biasanya," kata dia.
"Jadi tidak ada penanganan perkara yang dicepat-cepatin, atau dilambat-lambatin. Kalau itu sudah waktunya naik, naik," imbuh Asep.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)