Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Associate Professor of Commercial Law di University of Trento Italy, Assoc. Prof. Corrado Malberti, LL.M., Ph.D. mengatakan perkembangan teknologi digital menuntut para Notaris untuk bisa beradaptasi dalam hal ilmu dan kecakapan agar bisa survive dan tetap eksis menangani kasus hukum perdata.
Dirinya mengatakan dengan perkembangan teknologi, sekarang ini Notaris tidak perlu harus bertemu klien secara langsung.
"Mereka dapat melakukan pekerjaan mereka dari jarak jauh, di mana pun dan kapan pun. Hal ini juga semakin lumrah dilakukan sejak pandemi COVID-19 melanda, di mana mobilitas kita terbatas dan diperlukan remote authentication untuk verifikasi data," ujar Corrado.
Hal tersebut diungkapkan oleh Corrado pada Seminar hybrid bertajuk The Notary of Tomorrow: The Contribution of New Technologies to The Evolution of The Notarial Profession.
Kegiatan ini bertepatan dengan Dies Natalis ke-10, pada 8 September 2023 Program Magister Kenotariatan UPH.
Prof. Corrado pun menjabarkan bahwa di Eropa sendiri ada e-signature dan e-identification yang telah dikembangkan untuk verifikasi data digital.
Meski demikian, Notaris tetap harus jeli dan teliti dalam proses ini, karena keamanan digital menjadi aspek yang sangat penting, terutama karena beberapa negara belum mencapai level cyber security yang setara.
"Di internet, kita harus mewaspadai semua orang. Pasalnya, Notaris bekerja dengan data pribadi klien yang sensitif dan berbahaya jika sampai bocor dan bahkan digunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Menurut Corrado, meskipun bekerja remote, Notaris tetap harus mengidentifikasi setiap kliennya secara langsung dan personal.
"Digitalisasi memang mempermudah pekerjaan, tetapi pada akhirnya yang harus bertanggung jawab tetaplah Notaris. Itulah alasan profesi notaris sangat penting dan tidak mudah digantikan teknologi," kata Corrado.
Magister Kenotariatan UPH terus mengupayakan agar lulusannya menjadi Notaris andal yang mengikuti perkembangan zaman.
Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Pengamat UPH Yakin Tidak Ada Politisasi Hukum
Selain menjadi Notaris profesional, karier yang dapat dimiliki oleh lulusan Magister Kenotariatan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dosen Hukum, Pengacara, Diplomat, Peneliti, Staf Kementerian, dan Staf Legal.