TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Besaran gaji PNS Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag bervariasi sesuai jabatan dan jenjang pendidikan.
Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag saat ini membuka seleksi CPNS Dosen 2023.
Pendaftaran CPNS Dosen 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 di SSCASN.
Untuk Anda yang mencari referensi, simak daftar gaji PNS Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag di bawah ini.
Baca juga: Link dan Cara Melihat Formasi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Oktober
Gaji PNS Dosen
Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
1. Gaji dosen PNS golongan III (S2)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.
2. Gaji dosen PNS golongan IV (S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Baca juga: Kapan CPNS 2023 Diangkat Menjadi PNS? Berikut Syaratnya
Tunjangan Dosen
Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
Tunjangan Profesi dan Khusus:
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan Kehormatan:
Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.
Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.
Baca juga: 4 Link Rekrutmen CPNS 2023 di Instansi yang Sepi Peminat, Cek Formasinya, Ada yang Masih 0 Pendaftar
Tunjangan Lainnya:
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Dosen dengan status akademik tertentu akan mendapatkan tunjangan dosen, dengan rincian:
- Guru besar: Rp 1.350.000
- Lektor Kepala: Rp 900.000
- Lektor: Rp 700.000
- Asisten ahli: Rp 375.000
Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh:
1. Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
2. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000
3. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru besar: Rp 3.325.000
- Lektor kepala: Rp 2.875.000
- Lektor: Rp 2.675.000
4. Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
- Guru besar: Rp 1.800.000
- Lektor kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait CPNS 2023