News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Daftar Gaji Dosen PNS untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. --- Berikut ini daftar gaji dosen PNS. Gaji terendah 2.688.500 dan tertinggi Rp 5.901.200.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran gaji PNS Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag bervariasi sesuai jabatan dan jenjang pendidikan.

Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag saat ini membuka seleksi CPNS Dosen 2023.

Pendaftaran CPNS Dosen 2023 dibuka hingga 9 Oktober 2023 di SSCASN.

Untuk Anda yang mencari referensi, simak daftar gaji PNS Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag di bawah ini.

Baca juga: Link dan Cara Melihat Formasi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Oktober

Gaji PNS Dosen

Gaji dosen PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

1. Gaji dosen PNS golongan III (S2)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000.

2. Gaji dosen PNS golongan IV (S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Kapan CPNS 2023 Diangkat Menjadi PNS? Berikut Syaratnya

Tunjangan Dosen

Tunjangan dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.

Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

Tunjangan Profesi dan Khusus:

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.

Tunjangan Kehormatan:

Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.

Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.

Baca juga: 4 Link Rekrutmen CPNS 2023 di Instansi yang Sepi Peminat, Cek Formasinya, Ada yang Masih 0 Pendaftar

Tunjangan Lainnya:

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Dosen dengan status akademik tertentu akan mendapatkan tunjangan dosen, dengan rincian:

- Guru besar: Rp 1.350.000

- Lektor Kepala: Rp 900.000

- Lektor: Rp 700.000

- Asisten ahli: Rp 375.000

Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh:

1. Tunjangan Rektor

- Guru besar: Rp 5.500.000

- Lektor kepala: Rp 5.050.000

2. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan

- Guru besar: Rp 4.500.000

- Lektor kepala: Rp 4.050.000

3. Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

- Guru besar: Rp 3.325.000

- Lektor kepala: Rp 2.875.000

- Lektor: Rp 2.675.000

4. Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

- Guru besar: Rp 1.800.000

- Lektor kepala: Rp 1.550.000

- Lektor: Rp 1.350.000

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini