News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2023

Syarat PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Pelamar Dosen

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pengadaan PPPK Kemenparekraf 2023 - Berikut syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf) 2023 khusus Dosen.

Kemenparekraf RI membuka lowongan PPPK 2023 khusus tenaga dosen dengan kebutuhan total 107 formasi.

Kemenparekraf memberikan syarat khusus kepada pelamar Dosen pada PPPK 2023 ini.

Syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus Dosen, di antaranya wajin memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 3 tahun di perguruan tinggi.

Selain itu masih banyak syarat wajib tambahan dan setifikasi penambahan nilai yang perlu diperhatikan bagi pelamar dosen pada PPPK Kemenparekraf 2023.

Lantas apa saja syarat daftar PPPK Kemenparekraf 2023 khusus pelamar dosen?

Baca juga: Contoh Surat Lamaran untuk Daftar PPPK Teknis 2023, Beserta Link Download

Simak daftar persyaratan PPPK Kemenparekraf 2023 khusus dosen, mengutip laman Kemenparekraf, berikut ini:

Syarat Daftar PPPK Kemenparekraf 2023 Khusus Dosen dan Sertifikasinya

1. Jabatan Lektor – Dosen wajib memiliki pengalaman mengajar pada bidang kerja vokasi kepariwisataan minimal 3 (tiga) tahun di perguruan tinggi.

2. Jabatan Lektor – Dosen wajib melampirkan minimal 1 (satu) Karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted).

Adapun syarat sertifikasi penambahan Nilai Kompetensi Teknis pada Seleksi PPPK Kemenparekraf 2023 khusus dosen, sebagai berikut:

1. Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan, sebagai tambahan 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

2. Jabatan Ahli Pertama – Analis Pengembangan Kompetensi ASN, sebagai tambahan 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan:

a. Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi Manajemen SDM Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi

b. Sertifikat/Surat Tanda Tamat Pelatihan Pengelolaan SDM yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.

3. Jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, sebagai tambahan 25 persen dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1.

Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenparekraf 2023 untuk Tenaga Teknis dan Dosen, Cek Persyaratannya

4. Jabatan Ahli Pertama – Widyaiswara, sebagai tambahan 25% dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan:

a. Sertifikasi Kompetensi KKNI atau Okupasi metodologi pelatihan Jenjang 3 pada kemungkinan jabatan yang relevan sesuai peraturan yang berlaku yang diterbitkan oleh LSP yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

b. Sertifikasi Kompetensi Klaster Metodologi Pelatihan yang mencakup penyusunan program pelatihan dan media pelatihan yang diterbitkan oleh LSP yang mendapatkan lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

c. Sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pelatihan Training of Trainer atau metodologi pengajaran yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan terakreditasi.

5. Jabatan Asisten Ahli – Dosen, sebagai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

6. Jabatan Lektor – Dosen, sebagai tambahan 15% dari nilai tertinggi kompetensi teknis dapat melampirkan Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

7. Bagi Jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih 1 jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.

Syarat Umum Daftar PPPK Kemenparekraf 2023

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.

Serta 64 (enam puluh empat) tahun untuk jabatan fungsional Dosen.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca juga: Format Surat Lamaran PPPK Kemenparekraf 2023, Beserta Link Downloadnya

9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dengan ketentuan:

  • Paling singkat 2 (dua) tahun bagi jabatan pada jenjang Terampil, Ahli Pertama, dan Asisten Ahli;
  • Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi pendidikan S-3 (Doktor) bagi jabatan pada jenjang Lektor;
  • Setiap pelamar pada jabatan fungsional Dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi; dan
  • Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya

12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

17. Pelamar pada jenis kebutuhan Khusus Non ASN merupakan pegawai yang sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran, dan melamar di Kemenparekraf.

Baca juga: Instansi yang Sepi Peminat pada CPNS dan PPPK 2023

18.Pelamar yang berstatus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN dan memenuhi ketentuan tambahan bagi penyandang disabilitas.

19. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

20. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Informasi lengkap terkait rincian formasi seleksi PPPK Kemenparekraf 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini