News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

KPK Panggil Istri Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan, Ida Nursida, pada hari ini.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Banten itu akan bersaksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang menjerat sang suami.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Ida Nursida (PNS/Dosen UIN Banten)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Belum diketahui keterkaitan Ida Nursida dengan perkara ini.

Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ida.

Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Artis FTV Kartika Waode Irit Bicara Saat Ditanya Soal Sekretaris MA Hasbi Hasan

Ida Nursida sempat diperiksa KPK pada 24 Agustus 2023 lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Ida Nursida menghindari awak media.

Ida juga enggan berkomentar sedikit pun berkaitan dengan pemeriksaannya.

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.

Lewat Dadan, Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan.

Meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi dan Dadan menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini