"Sehingga dalam batas penalaran yang wajar Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai dengan persetujuan yang telah dilakukan DPR sebagaimana fakta hukum secara kronologis," ungkap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic.
Baca juga: Bawa Spanduk Jumbo, Massa Buruh Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja di MK Terus Bertambah
Atas hal ini, MK menyatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dengan demikian dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Xena Olivia)
Berita lain terkait UU Cipta Kerja