News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Tidak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja yang Diajukan Serikat Buruh

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasanan sidang putusan uji materiil UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/10/2023). Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh gabungan federasi serikat buruh. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dalam perkara nomor 40/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh gabungan federasi serikat buruh. 

“Mengadili, dalam provisi, menyatakan untuk melanjutkan pemeriksaan pengujian materiil dalam perkara a quo. Dalam pokok permohonan pengujian formil, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Demo UU Cipta Kerja, Massa Buruh Bakar Spanduk Ukuran Besar Bergambar 9 Hakim Mahkamah Konstitusi 

Dalam pokok permohonan, pemohon mendalilkan proses penyusunan UU 6/2023 tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan.

Dalam putusannya pemohon juga mendalilkan DPR dan Presiden mendalilkan pembangkangan terhadap putusan MK Nomor 91/PUU/-XVIII/2020.

Dalil pemohon itu dinyatakan MK tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: BREAKING NEWS Kawal Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja, Massa Buruh Saling Bentrok di Patung Kuda

Selain itu pemohon juga mendalilkan tidak terpenuhinya kegentingan memaksa dalam penetapan Perppu 2/2022 yang disetujui oleh DPR RI sebagaimana amant Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

Berkenaan dengan dalil permohonan itu, MK telah menyatakan pendiriannya dan telah menjatuhkan putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023 sebagaimana telah diuapkan sebelumnya.

Adapun pemohon yang mengajukan pengujian ialah Federasi SP KEP SPSI, Persatuan Pegawai Indonesia Power (PP IP), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (PPMI ’98), Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) (SP PLN)

Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSP KEP), Serikat Pekerja PT Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB), Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi (FSP PAR), Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI). Serikat Pekerja Aqua Group (SPAG), Laksono Widodo, dan Kurniadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini