Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johny G Plate disebut cawe-cawe dalam proyek tower BTS 4G.
Cawe-cawe itu dilakukannya dengan memberikan petunjuk atas pekerjaan power system dalam proyek pengadaan tower BTS ini
Petunjuk itu disampaikan Johnny G Plate kepada eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Baca juga: Rekaman CCTV Penyerahan Uang Kasus Tower BTS ke Komisi I DPR dan BPK Lenyap
Dalam petunjuknya, Johnny G Plate meminta agar Anang Latif bersama kawan-kawannya, termasuk Irwan Hermawan menjajaki pekerjaan power system dengan Muhammad Yusrizki, Dirut Basis Utama Prima alias Basis Investments.
"Sebelum ketemu Yusrizki, apakah Pak Anang Latif pernah menyampaikan kepada saudara bahwa ini ada petunjuk dari Pak Menteri untuk pekerjaan baterai agar diserahkan kepada Yusrizki?" tanya jaksa penuntut umum kepada Irwan Hermawan di persidangan lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo, Selasa (3/10/2023).
"Menurut cerita Pak Anang demikian," jawab Irwan.
Irwan pun menyebut bahwa Anang Latif pernah bercerita kepadanya bahwa sempat ada pembicaraan antara Johnny G Plate dengan Yusrizki.
"Saya sudah agak lupa ya. Tapi kira-kira penuturannya demikian bahwa Pak Yusrizki dengan Pak Menteri pernah bertemu atau bertelefon atau bagaimana," kata Irwan.
Selanjutnya, Anang meminta Irwan agar mempertemukan Yusrizki dengan para konsorsium proyek BTS 4G Kominfo.
Hal itu dimaksudkan untuk menindak lanjuti petunjuk Johnny G Plate.
Baca juga: Geng Koruptor Tower BTS Kominfo Punya Hobi Main Judi Kartu Remi, Grup Whatsappnya Bernama Salju
"Lalu ini Yusrizki nanti dipertemukan dengan saya agar dikenalkan dengan BTS," katanya.
Keterangan Irwan Hermawan ini kemudian menjadi fakta persidangan atas perkara tiga terdakwa: Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.
Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.
Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini.
Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.
Baca juga: Sekjen Kominfo Sebut Pembangunan Tower BTS 4G Agak Mandek Karena Kasus Korupsi
Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.