Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi mahkota mengungkapkan adanya arahan dari eks Menkominfo Johnny G Plate agar borok atau permasalahan proyek tower BTS 4G tak mencuat ke permukaan.
Arahan itu disampaikan Johnny G Plate saat Kejaksaan Agung santer dikabarkan bakal melakukan penyelidikan terhadap proyek tower BTS 4G tersebut.
Berdasarkan berita acara penyidikan (BAP) saksi mahkota Galumbang Menak Simanjuntak, arahan tersebut disampaikan saat Johnny G Plate sedang bermain golf bersama para mantan Dirut BAKTI dan para pelaku usaha telekomunikasi.
Baca juga: Jurus Aman Eks Menkominfo Johnny G Plate Terima Rp10 Miliar dari Korupsi Tower BTS Kominfo
"Berdasarkan saran dari Pak Menteri di lapangan golf bahwa terkait dengan masalah BAKTI dapat diselesaikan dengan orang yang tidak ada hubungannya dengan project di BTS. sedangkan tersangka Irwan tidak bertindak apapun dalam project di BAKTI. Apa maksud saudara ini bahwa pernyataan Pak Menteri itu, orang di luar proyek BTS?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya tidak ada di dalam pertemuan itu pak jaksa. Saya lanjut main golf (dengan yang lain), sehingga saya tidak tahu pembicaraannya. Yang saya tahu batal dengan..."
Namun belum selesai Galumbang menjawab, tim penasihat hukum (PH) eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menginterupsi.
Dalam interupsinya, PH Anang Latif menganggap bahwa jaksa penuntut umum cenderung menggiring Galumbang melalui pertanyaan-pertanyaannya.
"Keberatan, Yang Mulia. Dari tadi beliau ini menggiring, mengarahkan, dan menyimpulkan," ujar penasihat hukum Anang Latif, Aldres Napitupulu.
Jaksa pun membantah bahwa pertanyaannya menggiring.
Perdebatan itu disaksikan oleh hakim sembari tersenyum lebar hingga akhirnya dilerai.
"Nanti ada kesempatan saudara ya. Ada kesempatan saudara untuk bertanya. Biarkan dulu penuntut umum menggali fakta mana yang benar. Kan belum tentu juga benar," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
Pada akhirnya, jaksa tak mendapat jawaban atas maksud orang yang tak ikut proyek BTS namun diminta membantu penyelesaian masalah, sebagaimana arahan Johnny G Plate.
"Jadi saya tidak ikut pertemuan itu, tapi saya dapat klarifikasi setelahnya bahwa tidak jadi menggunakan saudara Edward," kata Galumbang.
Baca juga: Sekjen Kominfo Sebut Pembangunan Tower BTS 4G Agak Mandek Karena Kasus Korupsi
Meski demikian, dalam persidangan yang sama, saksi mahkota lain, Irwan Hermawan membenarkan adanya arahan Johnny G Plate menyelesaikan permasalahan proyek BTS 4G, terutama dari sisi hukum.
Arahan Johnny G Plate itu disampaikan melalui eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif.
"Yang disampaikan oleh Pak Anang kepada saudara apa menyangkut pembicaraan Pak Menteri apa?" tanya jaksa penuntut umum kepada Irwan Hermawan di persidangan yang sama.
"Agar segera diselesaikan secara baik-baik begitu, secara hukum," jawab Irwan.