Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan Mahkamah Konstitusi (MK) menyepakati kerja sama di bidang birokrasi.
Dalam sambutannya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan kerja sama tersebut bukan mencampurbaurkan kewenangan antara MK selaku yudikatif dan Kemenko Polhukam selaku eksekutif.
"Kerja sama ini jangan disalahpahami terjadinya campur baur kewenangan antara yudikatif dan eksekutif, tidak ada sama sekali. Karena ini bukan kerja sama antara Menkopolhukan dengan hakim konstitusi," kata Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2029).
Baca juga: Mahfud MD Mengaku Terharu Saat Kenang Pakaikan Toga kepada Ketua MK Anwar Usman Belasan Tahun Lalu
Mahfud MD juga menegaskan ini bukan kerja sama Menko Polhukam dengan para hakim konstitusi, apalagi kerja sama menyangkut materi perkara.
Selain dilarang undang-undang, Mahfud MD tetap menginginkan baik MK maupun lembaga eksekutif bisa menjaga posisinya masing-masing.
Baca juga: Bukan Sandiaga Uno, Megawati Sudah Temui Mahfud MD dan Khofifah secara Terpisah
"Ini kerja sama biasa tetapi tidak menyangkut kerja sama di bidang materi perkara, itu dilarang oleh undang undang, kami sendiri ingin tetap menjaga posisi MK dan posisi lembaga eksekutif," ungkapnya.