Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih, menyebut saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap PT Artha Mega Ekadhana (ARME) menjadi pemandu bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak.
Saksi yang mengungkap demikian yakni mantan Financial Manager PT Birotika Semesta Seno Pranoto.
Seno dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo pada Senin, 2 Oktober 2023.
"Keterangan saksi Seno malah mengungkap bahwa konsultan pajak PT ARME melakukan pendampingan secara profesional dan wajar, bahkan condong pada membantu negara memberikan pengertian kepada wajib pajak tentang pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku," kata Junaedi dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Juanedi menyebut demikian lantaran Seno sempat menyatakan kalau perusahaannya memiliki tim pajak, tetapi pemahaman tim pajak yang dimiliki kurang memadai.
Atas dasar itu perusahaannya menggunakan jasa PT ARME.
"Saksi Seno menjawab alasannya masih menggunakan jasa konsultan pajak karena tim pajak internal mempunyai keterbatasan kemampuan dan memang hanya fokus membuat laporan rutin saja, sedangkan jika ada kegiatan audit pajak, Birotika pasti memakai jasa konsultan pajak," kata dia.
Junaedi menyebut, sebagaimana wajib pajak lain, selain pelaporan pajak rutin, PT Birotika juga pernah mengalami audit pajak.
Audit pajak ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan kantor pelayanan pajak, tujuannya memastikan wajib pajak patuh terhadap undang-undang pajak yang berlaku.
Menurut Junaedi, audit pajak penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pajaknya dan mengurangi potensi pelanggaran pajak.
Sistem pajak di Indonesia adalah self assesment, artinya wajib pajak melakukan sendiri pelaporan pajaknya secara sukarela.
Junaedi menyebut, PT Birotika selalu menggunakan konsultan pajak jika ada audit pajak.
Menurut Junaedi, konsultan pajak yang digunakan beragam, tidak hanya ARME.
Jasa ARME terakhir digunakan tahun 2003, setelahnya Birotika mengganti konsultan pajak.
"Birotika saat menggunakan jasa ARME tidak pernah mengalami kelebihan bayar pajak. Jika terjadi kelebihan bayar pajak, maka negara harus mengembalikan pembayaran pajak tersebut kepada wajib pajak setelah dilakukan penelitian. Birotika tidak pernah menggunakan jasa ARME untuk pendampingan penelitian atau penelaahan kelebihan bayar pajak," kata Junaedi.
Junaedi menyebut, jawaban saksi Seno ditangkap hakim sebagai hal yang wajar dan aktivitas normal.
Apa lagi, PT Birotika pada masa itu tidak pernah kelebihan bayar pajak atau meminta negara mengembalikan pembayaran pajak.
"Penggunaan jasa konsultan pajak oleh Birotika sama sekali bukan karena menghindari kesulitan juga bukan karena ada yang mempersulit, melainkan karena alasan ketidakmampuan untuk membahas satu persatu peraturan pajak karena peraturan pajak begitu banyak dan masih banyak yang grey area," kata dia.
Menurut Juanedi, setelah tidak lagi menggunakan jasa ARME, Birotika pindah ke konsultan pajak lain.
Bahkan Birotika pernah menggunakan konsultan pajak lain dan dalam proses audit pajak pernah juga dinyatakan Birotika kurang bayar.
Sama seperti sewaktu ARME yang mendampingi, jika ada kurang bayar maka proses normalnya akan dikoreksi lalu kekurangan yang ditetapkan oleh kantor pajak akan dibayarkan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rafael Alun Bicara Saksi Rani, Pegawai KPK Pengontrol Keuangan PT ARME
"Demikian bahwa ketetapan ada kurang bayar pajak sebagai hasil dilakukan audit pajak adalah hal yang normal dan wajar. Kelebihan bayar bukan menjadi penyebab khusus atau alasan digunakannya jasa konsultan pajak milik Rafael Alun," ujar Junaedi.
Sedangkan perihal pembayaran Rp100 juta yang tercantum dalam BAP dan disangkakan dibayar oleh PT Birotika kepada ARMEE, ternyata hanya perkiraan saja.
Faktanya Seno menjelaskan tak menemukan bukti pembayaran tersebut setelah berusaha mencarikannya.
Dia mengaku tak punya punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.
"Berapa nilainya, Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa.
"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya," jawab Seno.
Selanjutnya, jaksa justru membacakan BAP Seno saat menjalani pemeriksaan saat itu.
Di situ Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar Rp100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME.
Seno mengatakan nominal Rp100 juta itu merupakan angka perkiraan.
"Izin membacakan keterangan Saudara di BAP nomor 19, di sini ditanyakan kepada Saudara, berapa biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut serta bagaimana cara proses pembayarannya, tunjukkan. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa.
"Benar, Pak, cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani," ungkap Seno.