Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Suharso Monoarfa menyebutkan pertama kali sejak Indonesia merdeka negara ini memiliki UU khusus tentang ibu kota.
Baca juga: Upaya Menteri Bahlil Kawal Realisasi Investasi Pembangunan Dasar IKN Patut Didukung
"Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya UU khusus tentang ibu kota. Kalau Jakarta itu UU provinsi yang kemudian difungsikan sebagai daerah khusus ibu kota, tetapi tetap UU pemerintah, bukan UU ibu kota negara," kata Suharso di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ia memastikan pembentukan UU tersebut tidak berarti sedang membentuk daerah otonom baru.
Akan tetapi, ada kewenangan pemerintah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.
"Jadi ini yang sering miss leading yang diperdebatkan di luar. Saya ingin menjelaskan bahwa itu duduk persoalannya, seluruh proses kami mengikuti seluruh protokol dalam penyusunan UU dan termasuk misalnya penyampain terhadap masyarakat mendengar pendapat dari para para ahli, itu juga dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suharso juga menjawab anggapan UU itu nantinya untuk mengistimewakan para investor.
Dia mengklaim UU ini justru melindungi hak-hak atas tanah yang dimiliki masyarakat setempat.
"Ada yang kemudian juga ditransmisikan menjadi barang milik negara, tetapi ada juga yang di dalamnya tanah milik masyarakat. Jadi ini kita bikin klarifikasi lebih clear di dalam UU ini untuk memastikan agar tidak ada kegalauan di dalam hak atas nama itu," jelasnya.
Baca juga: Ini Upaya Badan Bank Tanah Dorong Percepatan Pembangunan Bandara VVIP IKN
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (3/10/2023).
Awalnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, di mana pada pembicaraan Tingkat I atau dalam rapat Panja, terdapat 7 fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP menerima RUU IKN untuk di sahkan pada Rapat Paripurna.
Sementara satu Fraksi yakni Partai Demokrat menyetujui dengan catatan.
"Ada satu fraksi menolak untuk meneruskan pembahasan RUU IKN pada Rapat Paripurna yaitu fraksi PKS," kata Doli di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Setelah menyampaikan laporan pembahasan RUU IKN, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU IKN menjadi UU kepada peserta rapat.
"Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada beberapa isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN.
Di antaranya kluster terkait kewenangan khusus, klaster nomor terkait pengisian jabatan, klaster terkait penyelenggaraan perumahan, klaster terkait batas wilayah, dan klaster nomor terkait mitra di DPR RI.