TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-undang (UU).
Pengesahan RUU ASN itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Awalnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU ASN.
Doli mengungkapkan sembilan fraksi menyetujui RUU ASN itu disahkan pada Rapat Paripurna.
Namun, satu fraksi yakni PKS menyetujui namun dengan catatan.
"Selanjutnya pada acara rapat tingkat satu pandangan akhir mini fraksi serta pandangan akhir pemerintah menyatakan bahwa 8 fraksi antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP menyatakan menyetujui meneruskan pembicaraannya ke tingkat II," kata Doli.
"Satu fraksi, yaitu fraksi PKS menyatakan menyetujui untuk pembicaraan tingkat II dengan 8 catatan," imbuhnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU ASM menjadi UU kepada peserta rapat.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Ada pun ada beberapa perubahan mendasar dalam Revisi UU ASN. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.
Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.
Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini.
Kemudian isu terkait digitalisasi manajemen ASN. Serta penguatan budaya kerja dan citra institusi.(Tribunnews.com/Chaerul Umam)