News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Buka Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Telkomsigma, Diduga Rugikan Negara Rp 318 M

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada anak usaha Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada anak usaha Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).

Peristiwa tindak pidana korupsi pada anak perusahaan BUMN itu diduga terjadi pada periode 2017 hingga 2018.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Mentan Syahrul Yasin Limpo di Tengah Dugaan Kasus Korupsi

Selama periode tersebut, Telkomsigma diduga telah melakukan kegiatan usaha di luar bisnisnya.

"Yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada perusahan-perusahaan tertentu yang dicover dengan proyek-proyek fiktif," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10/2023).

Dari temuan sementara, ada tiga proyek yang terindikasi fiktif, yakni:

  • Proyek Data Storage, Network Performance & Diagnostic, SEIM dan Manage Service dengan PT PDS
  • Proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB
  • Proyek penyediaan Network dan Generator dengan PT KMU

Hingga kini belum ditetapkan tersangka dalam perkara ini, sebab masih dalam tahap penyidikan umum.

Namun perkara ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 318 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan uang negara kurang lebih sebesar Rp 318 miliar sekian," ujar Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini