TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) berencana bertemu pengelola Hotel Sultan pada Rabu (4/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Pertemuan tersebut untuk membahas mengenai rencana PPKGBK melakukan pengosongan kawasan Hotel Sultan.
Kuasa hukum PT Indobuildco selalu pengelola Hotel Sultan, Amir Syamsudin, mengaku kaget ketika menerima informasi hari ini, bahwa pihak PPKGBK juga akan memasang spanduk yang menegaskan Blok 15 merupakan barang milik negara di kawasan Hotel Sultan.
Baca juga: Pengelola GBK Minta Lahan Hotel Sultan Segera Dikosongkan, Begini Respons Pihak Indobuildco
“Saya kaget dan heran. Kok PPKGBK tidak mengirim pemberitahuan resmi. Saya justru tahu dari informasi media,” ujar Amir Syamsudin, dalam keterangannya tertulis, Rabu (4/10/2023).
Menurut Amir, ia dan manajemen Hotel Sultan kaget dengan sikap PPKGBK karena pada Senin, 2 Oktober 2023 atau sehari sebelumnya pemilik Indobuildco, Pontjo Sutowo baru bertemu Menko Polhukam Machfud MD.
Demikian pula dengan kuasa hukum Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva juga baru bertemu dengan kuasa hukum PPKGBK.
Meski belum ada kesepakatan, namun pertemuan itu menyiratkan adanya harapan menuju penyelesaian yang baik bagi kedua belah pihak. Namun hasilnya justru sebaliknya.
“Cara seperti itu jelas akan melanggar hak-hak keperdataan klien kami dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum,” ujar Amir.
Terkait tindakan sepihak itu, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva lalu menyurati Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam surat bernomor 011/TKH-PTI/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan meminta perlindungan hukum kepada Menkopolhukam sekaligus memerintahkan pihak Sekneg cq. PPKGBK untuk menunda atau menghentikan langkah-langkah melawan hukum tersebut.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT Indobuildco masih punya hak mengelola kawasan hotel sultan setidaknya hingga 2 tahun ke depan meski masa berlaku HGB sudah habis dan proses permohonan pembaruan masih berlangsung. Itu, kata dia, tertuang dalam pasal 41 ayat (2) PP Nomor 18 tahun 2021 yang bunyinya:
Permohonan pembaruan hak guna bangunan diajukan paling lama 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.
"Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka sekalipun masa perpanjangan HGB No. 26/Gelora dan HGB Np. 27/Gelora berakhir, namun berdasarkan Hukum HGB menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku HGB tersebut masih bisa diperbarui," kata Amir dalam surat tersebut.
Tim kuasa hukum Indobuildco juga menolak proses pengosongan secara paksa oleh PPKGBK. Penolakan ini dilakukan dengan dasar bahwa tidak ada putusan pengadilan manapun yang berkaitan dengan sengketa HGB-HPL Hotel Sultan yang memerintahkan untuk dilakukan pengosongan terhadap kawasan tersebut.
"Bahwa berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali, sama sekali tidak ada perintah pengosongan terhadap kawasan Hotel Sultan, dan putusan tersebut tidak membatalkan HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, dan bila putusan tersebut (pengosongan) yang mau dijalankan maka wajib adanya perintah dari pengadilan berupa Penetapan Eksekusi dari Pengadilan Negeri," bunyi surat tersebut.
Sesuai poin 8, pihaknya berharap kedua pihak membuka ruang berdialog mencari solusi terbaik perihal penyelesaian sengketa lahan GBK tempat berdirinya Hotel Sultan.