Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 dan 11 tahun 2023 tentang keterwakilan perempuan di parlemen.
Tindak lanjut itu dengan mengeluarkan surat edaran kepada partai politik (parpol) peserta pemilu pada tanggal 1 Oktober 2023 lalu.
Dalam surat itu Parpol diminta untuk segera menindaklanjuti Putusan MA.
Dikarenakan sudah dijalankannya proses tindak lanjut itu, Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan hal itu tidak akan mengganggu tahapan Pemilu sama sekali.
"Jadi putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 itu telah dilaksanakan dalam konteks pencalonan anggota DPR RI, jadi sudah dilaksanakan, tidak mengganggu tahapan sama sekali," kata Idham kepada awak media, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: MA Batalkan PKPU yang Mengatur Eks Terpidana Korupsi Maju Sebagai Caleg
Surat edaran itu juga diterbitkan KPU pasca-forum group discussion (FGD) dengan pakar hukum.
Berdasarkan pendapat beberapa pakar, berkaitan dengan pelaksanaan putusan MA tersebut, ada ahli yang menyatakan hal tersebut tidak perlu menunggu perubahan PKPU.
Mengingat untuk melakukan perubahan PKPU, KPU terlebih dahulu harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang.
Baca juga: KPU Diminta Sinkronisasi Pemahaman terhadap Rancangan PKPU soal Pemungutan & Penghitungan Suara
Sementara di satu sisi, juga ditegaskan Idham, proses pencalonan dalam tahapan pemilu terus berjalan.
"Karena kita ketahui, perubahan PKPU itu harus melaksanakan ketentuan pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7/2017 di mana KPU harus berkonsultasi dengan pembentuk undang-undang dan kita ketahui proses pencalonan ini berjalan terus," katanya.
Sebagaimana diketahui MA beberapa waktu lalu mengeluarkan Putusan MA Nomor 24/ P/HUM/2023 dan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.
Putusan MA Nomor 24 menyatakan Pasal 8 Ayat (2) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas'.
Sedangkan Putusan MA Nomor 28 menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku secara hukum.