Adapun pernyataan itu diungkapkan majelis hakim di persidangan saat menanyakan terkait proyek tender BTS kepada Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum BAKTI/ Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu," tanya hakim di persidangan.
Baca juga: Jhonny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo
"Tendernya Yang Mulia berarti pemenang ya," jawab Darien.
"Untuk paket satu dan dua adalah kemitraan Faber home Telkom Indra dan Ntd," lanjutanya.
"Tidak ada saingannya ya? Tidak ada persaingan yang lain?" kata hakim.
"Untuk paket 1 dan 2 ada Yang Mulia," jawab Darien.
"Ada," kata hakimĀ
"Siapa pesaingnya," tanya hakim.
"Kemitraan Lintas Arta Huawei," jawab Darien.
Baca juga: Ditanya Soal Kasus Jhonny G Plate, Anas Urbaningrum Belum Berani KomentarĀ
Kemudian hakim mengukapkan bahwa pemenang pengadaan tower BTS hanya itu-itu saja. Menyebut seperti lingkaran setan.
"Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar disitu saja, lingkaran setan. Itu juga, nanti ujungnya saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak itu. Ada yang nggak lolos dari tidak konsorsium itu? Lelang tender walaupun berbeda paket," tegas hakim.