Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Setya Budi Arijanta menilai proyek BTS Kominfo tidak perlu ada tender karena penyedianya sedikit.
Menurutnya lebih baik langsung tunjuk perusahaan mana yang akan mengerjakan.
Adapun hal itu disampaikan Setya di persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2023) saat dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto.
Baca juga: Sidang Perkara Korupsi BTS Kominfo Terdakwa Jhonny G Plate Cs Dilanjut, Jaksa Konfrontir 9 Saksi
"Dibuat peraturan perdirut yang tidak sesuai dengan Perpres. Apakah itu dibuktikan efisien atau tidak. Tetapi yang jelas dibuat aturan Perdirut. Akhirnya yang masuk terbatas penyedianya kemudian dilakukan pra kualifikasi yang lolos itu ada tiga konsorsium, untuk pengerjaan 5 paket," kata hakim Fahzal di persidangan.
Kemudian diungkapkan hakim Fahzal paket itu hanya membedakan wilayah pekerjaan untuk proyek BTS. Yang mengikuti itu hanya tiga konsorsium.
"Lalu dilakukan tender semua konsorsium mendapatkan pekerjaan dari paket tersebut. Apakah tender yang demikian itu sah menurut ketentuan," tanya hakim Fahzal.
Adapun dikatakan Setya jika permintaan lebih banyak dibandingkan penyedianya lebih baik langsung ditunjuk.
"Jadi kita itu aturannya jelas. Kalau mau tender market survei dulu. Kemudian dari market survei itu, kita lihat kalau ternyata antara permintaan dan jumlah penyedianya lebih banyak permintaannya. Kenapa mesti ditender langsung saja tunjuk itu," jawab Setya.
"Penunjukan saja?" kata hakim.
"Iya ngapain tender buang-buang waktu. Tinggal tunjuk saja," jawab Setya.
Baca juga: Gantikan Jhonny G Plate, Mahfud MD Mulai Bertugas Jadi Plt Menkominfo
"Kalau melakukan penunjukan menyalahi tidak?" tanya hakim.
"Tidak karena yang mampu hanya dia itu," tegas Setya.
Adapun pada persidangan sebelumnya Majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat geram terkait proyek pengadaan tender tower BTS tidak ada persaingan dengan menyebut seperti lingkaran setan.
Adapun pernyataan itu diungkapkan majelis hakim di persidangan saat menanyakan terkait proyek tender BTS kepada Darien Aldiano selaku Kadiv Hukum BAKTI/ Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Tower BTS di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu," tanya hakim di persidangan.
Baca juga: Jhonny G Plate Bantah Rutin Terima Uang Rp 500 Juta per Bulan dari BAKTI Kominfo
"Tendernya Yang Mulia berarti pemenang ya," jawab Darien.
"Untuk paket satu dan dua adalah kemitraan Faber home Telkom Indra dan Ntd," lanjutanya.
"Tidak ada saingannya ya? Tidak ada persaingan yang lain?" kata hakim.
"Untuk paket 1 dan 2 ada Yang Mulia," jawab Darien.
"Ada," kata hakim
"Siapa pesaingnya," tanya hakim.
"Kemitraan Lintas Arta Huawei," jawab Darien.
Baca juga: Ditanya Soal Kasus Jhonny G Plate, Anas Urbaningrum Belum Berani Komentar
Kemudian hakim mengukapkan bahwa pemenang pengadaan tower BTS hanya itu-itu saja. Menyebut seperti lingkaran setan.
"Ya itu-itu juga kan, mutar-mutar disitu saja, lingkaran setan. Itu juga, nanti ujungnya saudara tender itu juga pemenangnya. Benar nggak itu. Ada yang nggak lolos dari tidak konsorsium itu? Lelang tender walaupun berbeda paket," tegas hakim.