News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat dan Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI, Dibuka hingga 15 Oktober 2023

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Kejaksaan RI buka seleksi calon anggota untuk masa jabatan tahun 2023-2027 dari unsur masyarakat, berikut persyaratannya.

8. Harus melaporkan harta kekayaan.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Seleksi Anggota Badan Wakaf Indonesia, Dibuka hingga 20 Oktober 2023

Dokumen Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI

1. Surat Lamaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. KTP

4. NPWP

5. Ijazah pendidikan formal terakhir

6. Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar (berwama dengan latar belakang warna putih)

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah

8. Surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum paling singkat 15 tahun yang dibuat diatas kertas bermaterai Rp 10.000

9. Surat keterangan catatan Kepolisian asli dan masih berlaku

10. Surat pernyataan kesediaan yang dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000 bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Komisi Kejaksaan RI untuk:

- Tidak merangkap menjadi pejabat negara, hakim, jaksa, advokat, notaris dan/atau pejabat pembuat akta tanah, direksi, komisaris, pengurus atau karyawan BUMN atau badan usaha swasta, pegawai negeri atau pengurus partai politik;

- Melaporkan harta kekayaan dalam bentuk LHKPN atau laporan harta kekayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Program Magang Kemenkeu 2023, Terbuka bagi Mahasiswa

Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

- Kompetensi Pengetahuan Bidang Hukum (metode CAT)

- Pembuatan Makalah

3. Seleksi Psikologi

4. Uji Publik

5. Seleksi Kesehatan

6. Seleksi Wawancara

Informasi lebih lanjut mengenai seleksi calon anggota Komisi Kejaksaan RI dapat dilihat pada laman komisi-kejaksaan.go.id.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini